Hukum Menyanyi di Kamar Mandi

Masih banyak di antara kaum muslimin yang terkadang iseng menyanyi di kamar mandi, selain tidak mengetahui hukumnya, menyanyi di kamar mandi seperti sudah dianggap biasa dan tidak berdampak apa-apa. Namun Islam bukanlah memandang demikian, manusia boleh berpendapat, tapi Islam sangat menjunjung tinggi akhlak, maka dari itu Islam mengajarkan adab-adab dalam masalah apapun, termasuk adab seorang muslim apabila berada di dalam kamar mandi.

Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata :

أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

Bahwa ada seorang lelaki melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing (di kamar mandi). Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, dan beliau tidak membalasnya. (HR. Muslim, hadist no. 370).

Imam An-Nawawi rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :

فيه أن المسلم في هذا الحال لايستحق جوابا وهذا متفق عليه قال أصحابنا ويكره أن يسلم على المشتغل بقضاء حاجة البول والغائط فإن سلم عليه كره له رد السلام

Berdasarkan hadist ini bahwa seorang muslim dalam keadaan ini dia tidak berhak menjawab salam, dan ini kesepakatan ulama. Ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i), dimakruhkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat, baik sedang buang air kecil maupun buang air besar. Jika ada yang memberi salam, maka dia tidak berhak menjawabnya. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 4 halaman 65).

Imam An-Nawawi rohimahullah kembali menjelaskan di dalam kitabnya Al-Adzkar :

يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام، إلا كلام الضرورة

Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika buang hajat, baik di padang pasir yang terbuka ataupun di dalam bangunan. Baik seluruh ucapannya itu dzkir ataupun ucapan biasa, kecuali berbicara dalam keadaan darurat. (Al-Adzkar, jilid 1 halaman 26).

Nah, Imam An-Nawawi memakruhkan seorang muslim berbicara di dalam kamar mandi, apalagi menjawab salam, maka tidak boleh dan dia tidak berhak menjawab salam tersebut berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar di atas. Kecuali jika misalnya dalam keadaan darurat, maka dia diperbolehkan bicara. Seperti misalnya dia ditinggal sendiri di rumah, sedangkan orang tuanya mau meninggalkan kunci, kemudian orang tuanya berteriak dari luar bahwa kunci rumah ditaroh di tempat tertentu, maka ketika itu dia diperbolehkan, karna jika tidak dijawab orang tuanya akan memanggil-manggil terus, sebab khawatir anaknya tidak mendengar perkataannya. Akibatnya tidak tau tempat kunci rumah nanti. Ataupun keadaan darurat lainnya yang mengharuskan dia untuk menjawabnya.

Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa kamar mandi atau wc merupakan tempatnya setan, maka dari itu hendaklah seorang muslim menjaga adabnya, dengan tidak berlama-lama misalnya, tidak menyanyi di kamar mandi serta membaca do’a ketika hendak masuk dan keluar dari kamar mandi.

Dari Zaid bin Arqom rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Sesungguhnya toilet itu tempatnya setan, apabila salah seorang di antara kalian hendak masuk ke kamar mandi, maka ucapkanlah do’a : A’udzubillahi Minal Khubutsi wal Khobaaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan perempuan). (HR. Abu Dawud, hadist no. 6).

Muhammad bin Abdullah Al-Khurosy Al-Maliki rohimahullah berkata di dalam kitab Syarah Mukhtashor Kholil :

وَمِنْ الْآدَابِ السُّكُوتُ عِنْدَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا مِنْ الِاسْتِنْجَاءِ وَالِاسْتِجْمَارِ إلَّا لِأَمْرٍ مُهِمٍّ فَلَا يُنْدَبُ السُّكُوتُ حِينَئِذٍ

Dan bagian dari adab seorang muslim ketika buang hajat adalah diam ketika berada di tempat buang hajat tersebut, dan yang berkaitan dengannya seperti istinja dan istijmar, kecuali ada urusan yang penting, maka tidak disunnahkan diam ketika itu. (Syarah Mukhtashor Kholil, jilid 1 halaman 144).

Kesimpulan :

1. Tidak boleh bersuara di dalam kamar mandi, apalagi menyanyi. Dan apabila dia berbicara, maka hukumnya makruh.

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Adzkar :

والكلام بهذا كله مكروه كراهة تنزيه، ولا يحرم

Dan berbicara tentang ini semuanya makruh, hanya sebatas makruh tanzih, dan tidak sampai haram. (Al-Adzkar, jilid 1 halaman 26).

2. Tidak berhak menjawab salam jika ada yang mengucapkan salam.

3. Boleh bersuara atau menjawab ucapan seseorang dari luar kamar mandi jika dalam keadaan darurat.

4. Membaca do’a ketika hendak masuk dan keluar kamar mandi.

5. Kamar mandi itu tempatnya setan, maka seorang muslim hendaknya tidak berlama-lama di dalamnya, tidak bersuara di dalamnya seperti menyanyi, apalagi sampai main game, maka hendaklah seorang muslim menghindarinya.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *