Bolehkah aqiqah anak laki-laki dengan satu kambing?

Ada banyak hadits yang menerangkan hukum tentang aqiqah, sebelum membahasnya kita perlu mengetahui bagaimanakah hukum beraqiqah tersebut? Aqiqah adalah ibadah mahdhoh yang hukumnya sunnah muakkaddah atau sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Rasulullah sallahu‘alaihi wasallampun mempraktekkan aqiqah ini dalam kehidupan beliau. Yaitu ketika cucu beliau yang bernama hasan dan husein lahir.

Idealnya apabila seorang anak laki-laki lahir, jumlah hewan yang harus diaqiqahkan berjumlah 2 ekor kambing, sedangkan apabila perempuan dengan 1 kambing. Ini sesuai bedasarkan hadits dari Yusuf bin Mahak.

عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ.

Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti ‘Abdur Rahman. Mereka menanyakan kepadanya tentang ‘Aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya ‘Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih ‘Aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing.  (HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, No. 1549)

Lantas bagaimanakah apabila seorang hanya mampu beraqiqah dengan satu kambing untuk anak laki-lakinya?

Adapun jika orang tua merasa kesulitan dengan beraqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-lakinya, dan hanya mampu dengan satu ekor kambing. Beberapa ulama’ berpendapat bahwa telah terelisasikan kesunnahannya dalam menjalankan perintah agama.

Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anha, beliau berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud No. 2841)

Beberapa ulama’ melemahkan atas kesahihan hadits ini, beberapa yang lain mensahihkannya, salah satu yang mensahihkannya adalah Imam at-Ttirmidzi.

Kesimpulan:

Apabila ingin mencapai kesempurnaan dalam menjalankan ibadah aqiqah maka 2 ekor kambing untuk anak laki-laki, 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Apabila merasa kesulitan dengan 2 kambing maka aqiqah 1 ekor kambing untuk anak laki-laki tetap dinilai telah menjalankan sunnahnya.

Semoga artikel sederhana ini dapat bermanfaat, mohon maaf apabila ada kesalahan, pentingnya membaca rujukan yang lainnya.

Wallahu’alam bissowab.

Oleh : Khodijah Khalil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *