Ghosob adalah perbuatan mengambil atau memanfaatkan milik orang lain untuk kepentingan pribadi, baik secara paksa ataupun tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sayyid Sabiq rohimahullah berkata di dalam kitabnya Fiqhus Sunnah :
الغصب هو أخذ شخص حق غيره والاستيلاء عليه عدوانا وقهرا عنه
Ghosob adalah mengambil hak orang lain dan menguasainya secara paksa. (Fqhus Sunnah, jilid 3 halaman 248).
Fenomena ini memang sering kali kita jumpai di beberapa tempat dan daerah, entah itu di pesantren, di sekolah ataupun dalam kehidupan bermasyarakat, ada orang-orang yang memang suka memanfaatkan milik orang lain untuk kepentingan pribadinya. Seperti memakai sandal orang lain tanpa izin pemiliknya, walaupun itu hanya digunakan sebentar saja, begitu juga dengan barang lainnya.
Perbuatan Ghosob hukumnya haram dan hal tersebut sudah diingatkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perbuatan yang terlarang karena tanpa izin pemiliknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya. (HR. Ahmad no. 20695).
Oleh karnanya jika seseorang menggunakan atau memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seiizin pemiliknya, maka itu merupakan perbuatan ghosop dan dilarang di dalam Islam. Sebab dia memanfaatkannya tanpa izin dari pemilik aslinya.
Sebuah kaidah fiqih menyebutkan :
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن
Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya. (Al-Mu’jizatul Qur’aniyyah, jilid 1 halaman 325).
Jika bangda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak halal, maka tiada pahala yang dia peroleh dari hasil ghosop tersebut, meskipun misalnya dia menggunakan hasil ghosob itu untuk kebaikan, namun tetap tidak ada pahalanya disebabkan di awal telah diterangkan oleh Rasulullah sebagai sesuatu yang tidak halal bagi orang yang memanfaatkan tersebut.
Allah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil. (QS. Al-Baqarah : 188).
Allah telah memperingatkan agar tidak memakan harta kaum muslimin dengan cara yang batil, baik dengan cara ghosob maupun dengan cara mencuri.
Jadi, memakai sandal orang lain tanpa izin pemiliknya, walaupun hanya digunakan sebentar ataupun dalam rangka ibadah maka tetap harus meminta izin kepada pemiliknya terlebih dahulu, ini dikarenakan perkara memanfaatkan barang milik orang lain telah diatur di dalam Islam, dan perbuatan ghosob adalah Tindakan yang dilarang oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga misalnya seseorang memakan makanan orang lain, walaupun tidak menghabiskannya, namun tetaplah harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dan apapun yang sekiranya dimanfaatkan tanpa izin pemiliknya, karena hal itu juga terlarang di dalam Islam.
Di Hari yang Penuh Keberkahan
Jum’at, 9 Muharram 1442/ 28 Agustus 2020
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi