Pemilihan presiden merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Proses ini menentukan arah dan visi masa depan negara tersebut. Namun, kesuksesan sebuah pemilihan presiden tidak hanya ditentukan oleh prosesnya yang transparan dan adil, tetapi juga oleh integritas dan kejujuran dari pemerintahan yang memfasilitasi pemilihan tersebut.
Pemerintahan yang jujur juga bertanggung jawab atas penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif selama periode pemilihan. Ini termasuk menjamin keamanan pemilih, melindungi hak-hak politik individu, dan menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama kampanye. Dengan menegakkan aturan main yang adil bagi semua pihak, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilihan presiden.
Salah satu dampak negatif dari pemerintahan yang tidak jujur adalah munculnya ketidakpercayaan terhadap institusi demokratis. Ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa suara mereka benar-benar dihargai dan bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil, hal ini dapat mengarah pada ketegangan sosial dan konflik politik yang lebih besar. Dalam konteks pemilihan presiden, ketidakpercayaan semacam itu bisa berdampak langsung pada legitimasi pemerintahan yang terpilih.
Guna menciptkan ketertiban, berdasarkan keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, petugas ketertiban bantuan dari pemerintah daerah setempat, berasal dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bekerja sama dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Guna menertipkan tempat pemilihan suara sehingga pemilihan dapat dilakukan secara khidmat, tertip, jujur dan transparasi.
Pemerintah yang menjunjung tinggi kejujuran serta integritas dalam semua aspek pemilihan presiden, akan memberikan suasana ketertiban dalam pemilihan serta dapat membangun pondasi yang kokoh bagi demokrasi. Dengan demikian, pemerintahan yang jujur merupakan sebuah kunci utama bagi keberhasilan pemilihan presiden yang sesungguhnya.
Oleh: Khodijah S.