Benarkah Mencampur Makanan dari Darat dan Laut Terlarang?

Pernah nggak ngalamin, Ketika makan bareng teman-teman tiba-tiba ada yang nyeletuk, “hey… kalau makan itu… olahan makanan dari hewan darat jangan digabung dengan olahan makanan dari hewab laut, itu ngak sesuai dengan tuntunan Islam loh…..! ”. Jika ditanya alasannya justru kebanyakan mereka menjawab karena Islam melarangnya, bahkan tak jarang ada yang menjawab bahwa dibalik kecerdasan orang-orang yahudi itu diantaranya karena mereka tidak mencampurkan makanan dari olahan hewan darat dan laut menjadi satu hidangan dalam piring mereka. Dan uniknya sampai ada yang menyangkut pautkan bila adab seperti ini aslinya dari Islam namun merekalah (orang yahudi) lebih mengamalkannya dari pada umat muslim sendiri.

Padahal jika kita merujuk kitab ulama tidak ada satupun mereka mengutarakan hal semacam ini. Apalagi jika menyandarkan larangan tersebut kepada sunnah Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam, sungguh itu tidaklah benar. Karena tiak ada satu hadits pun yang membahas pola makan di atas, walaupun itu hadits yang dhoif. Artinya jika perkara tersebut dinisbatkan pada Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam maka sungguh hal tersebut tidak layak bahkan termasuk perkara dosa besar karena telah berdusta atas nama Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka. (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4).

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid juga pernah berkata ketika beliau ditanya tentang masalah ini khususnya dalam menyantap ikan bersama minum susu, lalu beliau mengatakan:

ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ

Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.[1]

Artinya bahwa adanya larangan makan hewan darat dan hewan laut secara bersamaan adalah makruh itu tidaklah benar jika disandarkan pada Syari’at Islam, apalagi sampai mengatakan haram.  Padahal sebuah kaidah berkata:

الأصل في الأطعمة الحل والاباحة

Pada dasarnya asal makanan adalah halal dan diperblehkan

Kaidah ini diserap dari firman Allah:

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. Al-Maidah: 88)

Dalam firman yang lain Allah juga berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)

Yang menjelaskan bahwa, segala makanan apapun yang telah Allah halalkan maka tidalah menjadi haram kecuali ada dalil lain yang mengaramkannya, baik dari dalil naqli ataupun aqli.

Maka disinilah pentingnya kita sebagai umat muslim untuk lebih sensitif kembali pada panduan Islam; Al-Qur’an dan As-Sunnah disertai pendapat ulama pakar di dalamnya apabila menjumpai permasalah yang mengatasnamakan agama ini, terlebih dalam perkara halal dan haram.

Terlebih dalam penelitian kedokteran juga belum ditemukan bukti jika menggabungkan makanan darat dan laut secara bersama akan mendatangkan mudharat bagi tubuh. Sehingga mengatakan terlarangnya karena tidak thoyyibah adalah perkara yang tidak dibenarkan. Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa:

  1. Tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi makanan dari olahan hewan darat dan hewan laut secara bersamaan.
  2. Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya baik dari dalil naqli maupun aqli. Sehingga menggabungkan dua jenis makanan di atas dalam satu hidangan tidaklah terlarang.
  3. Mengatakan bahwa mengkonsumsi makanan dari olahan hewan darat dan hewan laut secara bersamaan adalah tidak thoyyibah haruslah menunjukan bukti dari ahlinya (pakar gizi dan kedokteran).

Sidoarjo, 24 Dzul Hijjah 1441 H/ 14 Agustus 2020

Ditulis: Deky Pramana Al-Banjary


[1] Muhammad Shalih Al-Munajiid, Al-Qismu Al-‘Araby li Mauqi’i Al-Islam, Sual wa Jawab, (http://www.islamqa.com), Juz. 5, hal 8069

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *