Menurut para ulama, ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam mendo’akan non muslim :
1. Mendo’akan ampunan untuk non muslim ketika dia sudah meninggal dunia (mati dalam keadaan kafir)
Mendo’akan orang-orang kafir agar dosa-dosanya diampuni ketika dia mati dalam keadaan kafir tidak diperbolehkan di dalam Islam, larangan ini sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qur’an tentang haramnya memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik.
Allah berfirman :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah : 113).
Perkataan ulama mengenai hukumnya :
A. Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :
(وَأَمَّا) الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ
Adapun menyolati orang kafir, dan mendo’akan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Al-Qur’an dan Ijma’. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 5 halaman 144).
B. Imam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa :
فَإِنَّ الِاسْتِغْفَارَ لِلْكَفَّارِ لَا يَجُوزُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ
Sesungguhnya meminta diampunkan dosa untuk orang-orang kafir tidak dibolehkan, hal ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’. (Majmu’ Al-Fatawa, jilid 12 halaman 489).
2. Mendo’akan ampunan untuk non muslim ketika masih hidup
Allah berfirman :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah : 113).
Perkataan ulama mengenai hal ini :
A. Imam At-Tobari rohimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya Jaami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiilil Qur’an :
وقد تأوّل قوم قولَ الله: “ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولى قربى”، الآية، أنّ النهي من الله عن الاستغفار للمشركين بعد مماتهم، لقوله: “من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم”. وقالوا: ذلك لا يتبينه أحدٌ إلا بأن يموت على كفره، وأما وهو حيٌّ فلا سبيل إلى علم ذلك، فللمؤمنين أن يستغفروا لهم
Sekelompok ulama menafsirkan firman Allah : “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah : 113). Bahwa larangan dari Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka (dalam keadaan kafir), karena firman-Nya : “sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim”. Mereka mengatakan: “alasannya, karena tidak ada yang bisa memastikan (bahwa dia ahli neraka), kecuali setelah ia mati dalam kekafirannya, adapun saat dia masih hidup, maka tidak ada yang bisa mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan ampun bagi mereka. (Jaami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiilil Qur’an, jilid 14 halaman 515).
B. Imam Al-Qurthubi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an :
وَقَدْ قَالَ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ: لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الرَّجُلُ لِأَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ لَهُمَا مَا دَامَا حَيَّيْنِ. فَأَمَّا مَنْ مَاتَ فَقَدِ انْقَطَعَ عَنْهُ الرَّجَاءُ فَلَا يُدْعَى لَهُ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانُوا يَسْتَغْفِرُونَ لِمَوْتَاهُمْ فَنَزَلَتْ فَأَمْسَكُوا عَنِ الِاسْتِغْفَارِ وَلَمْ يَنْهَهُمْ أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْأَحْيَاءِ حَتَّى يَمُوتُوا
Kebanyakan ulama mengatakan : Tidak apa-apa mendoakan kedua orang tuanya yang kafir, dan memintakan ampun bagi keduanya selama mereka masih hidup. Adapun orang yang sudah meninggal, maka telah terputus harapan (untuk diampuni dosanya). Ibnu Abbas mengatakan : “Dahulu orang-orang memintakan ampun untuk orang-orang mati, lalu turunlah ayat, maka mereka berhenti dari memintakan ampun. Namun mereka tidak dilarang untuk memintakan ampun bagi orang-orang yang masih hidup hingga mereka meninggal”. (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an, jilid 8 halaman 274).
Kesimpulan :
1. Mendo’akan agar dosa orang kafir diampuni Allah ketika dia sudah meninggal tidak diperbolehkan di dalam Islam, karena dia mati dalam keadaan tidak beriman kepada Allah. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah di dalam surat At-Taubah ayat 113.
2. Mendo’akan agar dosa orang kafir diampuni ketika masih hidup diperbolehkan oleh ulama.
3. Begitu juga mendo’akan orang kafir dalam urusan dunia ataupun mendapatkan hidayah, hal ini diperbolehkan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi