Bolehkah Menjual Kulit dan Daging Hewan Qurban?

Masih banyak di antara kaum muslimin yang tidak mengetahui mengenai hukum menjual kulit atau bagian apapun dari hewan qurbannya. Dan banyak kaum muslimin yang menjual kulit hewan qurbannya kepada orang lain, atau diberikan sebagai upah untuk orang yang menyembelih hewan qurbannya.

Lalu apa hukum menjual kulit hewan qurban?

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak sah. (HR. Al-Hakim, hadist no. 3468 dan Al-Baihaqi, hadist no. 19233).

Imam Al-Hakim rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Al-Mustadrak ‘alas Shahihaini :

هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ مِثْلُ الْأَوَّلِ

Hadist ini shahih seperti hadist yang pertama. (Al-Mustadrak ‘alas Shahihaini, jilid 2 halaman 422).

Pendapat para ulama tentang menjual kulit atau bagian tubuh lainnya dari hewan qurban :

A. Pendapat yang melarang

1. Imam Al-Munawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya At-Taisir Bisyarhi Al-Jaami’ As-Shogir :

أَي لَا يحصل لَهُ الثَّوَاب الْمَوْعُود للمضحي على أضحيته فَبيع جلدهَا حرَام وَكَذَا اعطاؤه الجزار وللمضحي الِانْتِفَاع بِهِ

Artinya, dia tidak memperoleh pahala yang dijanjikan untuk orang yang berqurban atas hewan yang diqurbankannya, karena menjual kulit hewan qurban hukumnya haram, begitu juga jika hewan qurbannya diberikan sebagai upah kepada jagal. Dan orang yang berqurban bisa memanfaatkan daging qurbannya. (At-Taisir Bisyarhi Al-Jaami’ As-Shogir, jilid 2 halaman 407).

2. Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Beberapa catatan Imam Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik qurbannya berupa nadzar atau yang sunnah. Sama saja baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan tidak boleh menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah untuk jagal. Akan tetapi yang diperbolehkan adalah orang yang berqurban dan orang yang memberi hadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, sepatu dan sebagainya. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 419-420).

Imam An-Nawawi rohimahullah melanjutkan :

ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ جلد الاضحية ولاغيره مِنْ أَجْزَائِهَا لَا بِمَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْبَيْتِ وَلَا بِغَيْرِهِ وَبِهِ قَالَ عَطَاءٌ وَالنَّخَعِيُّ وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ هَكَذَا

Sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahwa tidak boleh menjual kulit hewan qurban dan bagian-bagian dari tubuhnya, kecuali untuk dimanfaatkan di rumahnya, namun tidak boleh selain itu. Berkata Attha’, An-Nakho’i, Malik, Ahmad, Ishaq seperti ini. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 420).

B. Pendapat yang membolehkan

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :

حَكَاهُ عَنْهُمْ ابْنُ الْمُنْذِرِ ثُمَّ حَكَى عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَأَحْمَدَ واسحق أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يَبِيعَ جِلْدَ هَدْيِهِ وَيَتَصَدَّقَ بِثَمَنِهِ

Diriwayatkan dari mereka (Attha’, An-Nakho’i, Malik, Ahmad, Ishaq) Ibnul Mundzir kemudian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa mereka berkata : Tidak apa-apa dia menjual kulit hewan qurbannya dan menyedekahkannya dengan harga tertentu. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 420).

Inilah 2 pendapat ulama tentang hukum menjual kulit dan bagian tubuh dari hewan qurban. Mana yang lebih kuat pendapatnya? Allahu a’lam. Yang jelas, silahkan ikuti pendapat yang manapun, karena ulama yang berijtihad adalah orang yang berkompeten di bidangnya, dan para ulama berijtihad berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *