Masih ada kepercayaan di beberapa daerah yang mempercayai bahwa apabila mereka membeli kendaraan baru, maka kendaraan tersebut harus didarahi (hewan disembelih dan kendaraan tersebut dibasahi dengan darah hewan). Dengan keyakinan agar tidak kecelakaan dan berbagai keyakinan lainnya.
Lalu apa hukumnya keyakinan seperti ini di dalam Islam?
Perlu diketahui, bahwa keyakinan seperti ini tidak ditemukan di dalam Islam, dan keyakinan ini hanya berasal dari nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Di dalam Islam keyakinan seperti ini dinamakan Tathayyur atau Thiyaroh.
Tathayyur adalah menganggap sial sesuatu, seperti dia menganggap bahwa apabila kendaraan barunya tidak didarahi (hewan disembelih dan kendaraan tersebut dibasahi dengan darah hewan), maka kendaarn baru tersebut bisa membuatnya celaka dengan kecelakaan dan lain sebagainya. Keyakinan seperti ini disebut Tathayyur dan Tathayyur bagian dari kesyirikan, karena percaya bahwa makhluk Allah bisa mendatangkan manfaat dan mudorot.
Dari Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا، وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
Beranggapan sial termasuk kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya sampai 3 kali. Ibnu Mas’ud berkata : “Tidak ada yang bisa menghilangkan prasangka jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakal.” (HR. Abu Daud, hadist no. 3910).
Ibnu Daqiq rohimahullah juga membawakan hadist di atas di dalam kitabnya Al-Iqtirah Fii Bayaanil Isthilah dan mengomentarinya :
أخرجه أَبُو دَاوُد وَابْن مَاجَه وَالتِّرْمِذِيّ وَصَححهُ
Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan dia (Imam At-Tirmidzi) menshahihkannya. (Al-Iqtirah Fii Bayaanil Isthilah, jilid 1 halaman 125).
Tentunya, keyakinan seperti ini harus dihilangkan, karena keyakinan seperti ini hanyalah khurafat (mitos) belaka yang tidak ada dasarnya dari Al-Qur’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keyakinan ini hanya warisan dari nenek moyang yang turun-temurun sampailah pada saat ini dan keyakinan itu tidak terbukti sama sekali, dan jika mempercayainya, maka dia telah berbuat kesyirikan yang nyata, karena tidak ada satu makhlukpun yang bisa mendatangkan manfaat dan mudorot kecuali Allah saja.
Allah berfirman :
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۚ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ ۚ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Katakanlah : “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak pula menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al-A’raf : 188).
Untuk itu, seorang muslim harus belajar ilmu agama, supaya tauhid dan aqidahnya benar dan tidak tercampur dengan aqidah jahiliyah, karena Islam datang untuk memperbaiki urusan manusia dan mengajak manusia untuk kembali kepada syariat Islam.
Semua yang dilakukan di dunia ini haruslah semata-mata untuk Allah, karena Dialah yang Maha Kuasa atas segela sesuatu dan tidak ada yang bisa menandingi-Nya. Sembelihan, hidup dan mati seorang muslim hanyalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah : “sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). (QS. Al-An’am : 162-163).
Kesimpulan :
1. Haram hukumnya menyembelih hewan untuk selain Allah
2. Keyakinan bahwa kendaraan baru harus didarahi (hewan disembelih dan kendaraan tersebut dibasahi dengan darah hewan) hukumnya haram, karena berkeyakinan bahwa makhluk Allah bisa mendatangkan manfaat dan mudorot, padahal yang bisa mendatangkan manfaat dan mudorot hanya Allah saja.
3. Keyakinan bahwa kendaraan baru harus didarahi, dan jika tidak didarahi akan mendatangkan mudorot adalah keyakinan nenek moyang yang tidak berdasar sama sekali dan termasuk khurafat dan harus ditinggalakn.
4. Semua terjadi atas izin Allah, termasuk kecelakaan pun terjadi atas izin Allah dan kecelakaan bisa datang kapan saja, bukan hanya gara-gara tidak mendarahi kendaraan baru dengan darah hewan.
5. Yang bisa mendatangkan manfaat dan mudorot hanya Allah saja, dan tidak ada satu makhluk pun yang bisa melakukan semua itu kecuali Allah. Hanya saja jika seseorang percaya akan terjadi mudorot kepadanya jika dia tidak melakukan sesuatu, Maka setan akan berusaha mewujudkan seperti keyakinanannya itu, namun mudorot itupun terjadi atas izin dan kehendak Allah. Jika Allah tidak mengizinkan, tentunya tidak akan terjadi. Di sinilah setan merusak aqidah manusia dengan berbagai mitos yang ada di tengah-tengah masyarakat yang tidak ada dasarnya sama sekali dari Al-Qu’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi