Fenomena LGBT Merusak Moral Agama dan Budaya Indonesia

Lesbian, gay, biseksual, transgender sering tidak diterima di kalangan masyarakat luas, bahkan banyak diantara agamapun tidak membenarkan perilaku LGBT contoh agama yang melarang keras LGBT adalah Islam dan Kristen. Hal ini sangat bertentangan erat dengan kitab suci sesuai dengan perintah Tuhan.

Fenomena LGBT sangat terbuka dikalangan negeri kita Indonesia, Maraknya isu LGBT di negeri Indonesia dikarenakan kebebasan semakin terbuka beberapa diantara mereka menyatakan secara terang-terangan di beberapa media sosial, sehingga dapat mempengaruhi bagi para pemuda-pemuda yang belum tersentuh dengan berbagai kepentingan.

Kita tinggal di negara kesatuan Republik Indonesia, sumber hukum kita bukan al-Qur’an dan Hadits, melainkan kesepakan Pancasila, UUD 45, kebinekaan, kesepatakan kita dari beberapa agama, bahkan gereja katolikpun menolak atas LGBT ini.

Masalah LGBT belakangan ini telah memasuki tahap serius, hal ini terbukti dengan dikeluarkannya fatwa MUI yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati bagi pelaku homo seksual pada Maret 2015.

Bagaimana tanggapan Islam terhadap perilaku LGBT?

Dalam al-Qur’an peristiwa homoseksual ini menjadi perhatian penting, perilaku ini merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah subhanallah wata’la. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa ayat yang berbicara mengenai hal ini, seperti Q.S al-A’raf: 80. Q.S an-Naml: 54. Q.S Asyu’ara: 165 dan Q.S Hud: 77-82.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ. إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ. ( الأعراف: 80-81)

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?”. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)

Pada ayat diatats Nabi Luth mempertanyakan kepada kaumnya ketika mereka melakukan kedurhakaan yang besar apakah kamu melakukan fashiyah, yaitu melakukan pekerjaan yang buruk (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun di alam ini. Perbuatan keji itu merupakan bentuk kedurhakaan kepada Allah subhanallah wata’ala.

Dalam tafsir al-Manar dijelaskan bahwa Nabi Luth diutus Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang tinggal di negeri Sadum, Adma’, Sabubim dan Bala’ di tepi Laut Mati. Nabi Luth menetap di kota yang paling besar dari lima kota tersebut, yaitu Sadum. Sadum mengalami kehancuran moral, kaum laki-laki lebih senang bersyahwat kepada sesama jenisnya yang lebih muda dan tidak bersyahwat kepada wanita

Kesimpulan:

Agama Islam sangat bertentangan keras terhadap LGBT karena merusak moral agama dan budaya, sehingga dapat menyebabkan perilaku moral yang rusak terhadap masyarakat luas, dalam agama Islampun memeberikan solusi agar terhindar dari hal-hal yang buruk. Pernikahan yang sah sebagai penjaga sakralitas hubungan suami isteri yang telah terjamin legalitasnya. Allah subhanallah wata’ala melarang seluruh perilaku yang menyimpang. Apabila kita menemukan hal yang menyimpang segeralah mendekatkan diri kepada Allah dan hendaklah kita saling mengingatkan satu sama lain dalam kebaikan.

Semoga Bermanfaat……

Oleh : Khodijah Khalil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *