Banyak sekali isu yang beredar di masyarakat, yang di mana sebagian besar isu tersebut tidaklah berdasar sama sekali, baik dari Al-Qur’an maupun Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Salah satu isu yang beredar itu adalah tentang larangan berhubungan suami istri di malam dan siang hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Mengenai ini Syekh Al-Munajjid rohimahullah pernah menjawab pertanyaan seorang jamaah sebagaimana disebutkan dalam Al-Islam Suaal wa Jawaab :
[السُّؤَالُ]
ـ[ما حكم الجماع ليلة العيد ويومه ((وسؤالي يشمل العيدين)) ؟ حيث إني سمعت أنه لا يجوز من بعض الإخوه الأصدقاء.]
[الْجَوَابُ]
الحمد لله
ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان، وحال الإحرام بحج أو عمرة، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء.
والله أعلم
Pertanyaan : Apa hukum jima’ (berhubungan suami istri) di malam hari raya id dan siangnya (pertanyaan saya tentang hukum jima’ pada 2 hari raya : Idul Fitri dan Idul Adha), di mana saya mendengar dari Sebagian teman-teman bahwa hal itu tidak diperbolehkan.
Jawaban : Alhamdulillah, apa yang kamu dengar dari sebagian teman-temanmu itu tidak benar. Karena jima’ pada malam dan siang hari raya hukumnya boleh, dan tidak diharamkan jima’ kecuali di siang Ramadhan dan ketika ihram saat menjalankan ibadah Haji dan Umrah atau ketika istri dalam keadaan Haid atau Nifas. Wallahu a’lam. (Al-Islam Suaal wa Jawaab, jilid 6 halaman 972).
Inilah hukum berhubungan suami istri di malam dan siang hari raya, baik hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Tidak ditemukan dalil yang melarang berhubungan suami istri di malam dan siang hari raya, baik dalil dari Al-Qur’an maupun Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Entah dari mana datangnya kabar seperti ini, dan sebagai seorang muslim mesti cerdas menanggapi setiap isu yang beredar di tengah masyarakat. Jangan asal percaya sebelum mencari dalil dan hukumnya dalam Islam. Karena semua yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari harus berdasarkan dalil, karena jika seorang muslim mengerjakan setiap sesuatu berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, insyaAllah dia tidak akan tersesat dari jalan yang lurus.
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Sungguh aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya apabila berpegang teguh dengan keduanya yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al-Hakim no. 318).
Mari berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Apapun yang sekiranya beredar di masyarakat jangan ditelan mentah-metah, namun tanyakan terlebih dahulu kebenarannya kepada orang yang mengetahui. Apakah isu yang beredar tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist atau tidak.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi