Halalkah Gaji Karyawan Yang Masuk dengan Cara Curang?

Salah satu hak bagi orang yang bekerja adalah gaji dari hasil yang dikerjkannya dan Islam sangatlah memperhatikan gaji atau upah seorang pekerja, karena itu adalah hak yang harus segera ditunaikan kepada pekerja.

Dari Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikan upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah, hadist no. 2443).

Islam sangat memperhatikan sekali hak seorang muslim di dalam Islam, terlebih hak bagi seorang pekerja, sebab pekerja bekerja dengan cucuran keringatnya, maka sudah sepantasnya juga diberikan hak yang pantas dan mempercepat penunaian haknya tersebut.

Namun, jika seorang pekerja misalnya masuk ke dalam suatu tempat kerja, dia masuk dengan cara kecurangan seperti menyogok dan lain sebagainya, apakah uang gajinya kelak setelah bekerja halal dia dapatkan atau justru haram untuknya?

Misal :

Suatu perusahan atau tempat kerja mengumumkan bahwa di perusahaan mereka membuka lowongan pekerjaan atau menerima karyawan baru. Kemudian pihak perusahaan mencantumkan kriteria-kriteria calon karyawan yang diterima oleh perusahaan tersebut.

Ada seseorang yang memnuhi kriteria tersebut, namun dia menyogok perusahaan tersebut atau melakukan kecurangan lain untuk masuk ke tempat kerja tersebut.

Dalam hal ini ada sebuah qoidah ushul fiqh yang menyebutkan :

مَا حرم فعله حرم طلبه

Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.

Artinya, selamanya pekerjaan yang dia kerjakan tidak haram, maka gajinya tersebut halal baginya. Karena pekerjaan yang dia kerjakan halal dan perusahaan tersebut bergerak di bidang yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Adapun yang dimaksud oleh qoidah di atas adalah, jika dia bekerja di tempat yang haram, maka otomatis gajinya haram, dan bekerja di tempat tersebut haram hukumnya serta memberikannya kepada orang lain dari gaji bekerja di tempat itu juga haram hukumnya.

Gajinya memang halal, karena dia bekerja di tempat yang halal juga. Akan tetapi, perbuatan yang dia lakukan tersebut (curang) adalah perbuatan yang tercela, dan dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena jika dia tidak bertobat kepada Allah, maka baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengajuinya sebagai ummat beliau.

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang berbuat curang, maka dia bukan bagian dari golongan kami. (HR. Muslim, hadist no. 101).

Oleh karnanya, gajinya memang halal jika dia bekerja di tempat yang halal dan dia mempunyai kemampuan dalam melakukan itu. Akan tetapi dia harus bertaubat kepada Allah, sebab dia masuk ke tempat kerja tersebut dengan hasil curang dan perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela. Namun, tetap gajinya itu halal karena diperoleh dengan cara yang halal, dan bekerja di tempat yang halal juga.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *