Hukum Meludah di Tempat Umum Menurut Islam

Islam mengajarkan adab kepada setiap pemeluknya, baik adab kepada sesama manusia maupun adab kepada lingkungan sekitar. Meludah sembarangan adalah salah satu perbuatan yang tidak beradab di dalam Islam karena bukan hanya bisa merusak pemandangan, namun bisa mengganggu orang lain seperti air ludahnya terinjak ataupun sebagainya.

Larangan meludah sembarangan telah diperingatkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disabdakan dalam hadits beliau.

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ، أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ فِي وَجْهِهِ؟ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ، تَحْتَ قَدَمِهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ هَكَذَا، وَوَصَفَ الْقَاسِمُ فَتَفَلَ فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ

Tidakkah salah seorang seorang di antara kalian berfikir ketika menghadap Rabbnya, lalu membuang dahak di hadapan-Nya? Apakah dia mau ada orang membuang dahak di wajahnya? Apabila kamu membuang dahak, maka buanglah ke kirinya, di bawah kakinya. Kalau tidak memungkinkan juga maka seperti ini. (Dengan meludah ke bajunya kemudian mengusapkan dengan bagian baju yang lain). (HR. Muslim, hadits no. 550).

Imam Ibnu Hajar rohimahullah berkata di dalam kitabnya Fathul Baari :

قَوْله : ( أَوْ تَحْت قَدَمه ) أَيْ الْيُسْرَى ، كَمَا فِي حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة فِي الْبَاب الَّذِي بَعْده , وَزَادَ أَيْضًا مِنْ طَرِيق هَمَّام عَنْ أَبِي هُرَيْرَة : (فَيَدْفِنهَا) .وَظَاهِر قَوْله : ( أَوْ يَفْعَل هَكَذَا ) أَنَّهُ مُخَيَّرٌ بَيْن مَا ذُكِرَ

Kalimat “di bawah kakinya” maksudnya adalah sebelah kirinya, sebagaimna hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah di bab yang setelahnya. Dan ada tambahan riwayat dari jalur Hammam dari Abu Hurairah “menimbunnya”. Dzahir sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “atau dia melakukan seperti ini” bahwasanya dia bisa memilih antara meludah ke arah yang telah disebutkan (kekiri kearah bawah atau meludah pada kain). (Fathul Baari, jilid 1 halaman 508-509).

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasululla shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقْ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Jika salah satu dari kalian shalat, hendaknya tidak meludah ke arah kiblat. Sebab orang yang shalat adalah orang yang sedang bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. (HR. Ahmad, hadits no. 4877).

Imam Al-Qolyubi dan Imam ‘Umairoh berkata di dalam kitabnya Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh :

وَيُكْرَهُ الْبُصَاقُ خَارِجَ الصَّلَاةِ، قِبَلَ وَجْهِهِ مُطْلَقًا وَلِجِهَةِ الْقِبْلَةِ، وَجِهَةِ يَمِينِهِ أَيْضًا

Dimakruhkan meludah di luar shalat menuju arah depannya sendiri secara mutlaq, ke arah kiblat dan ke arah kanannya juga. (Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh, jilid 1 halaman 221).

Imam Al-Qolyubi dan Imam ‘Umairoh berkata di dalam kitabnya Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh :

يَحْرُمُ الْبُصَاقُ إذَا اتَّصَلَ بِغَيْرِ مِلْكِهِ

Haram meludah jika mengenai benda yang bukan miliknya. (Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh, jilid 1 halaman 221).

Berdasarkan dalil-dalil di atas para ulama melarang meludah sembarangan. Kenapa? Karena boleh jadi ketika dia meludah, maka ludahnya tersebut bisa mengenai benda yang bukan miliknya, maka otomatis dia telah berbuat zolim kepada orang yang mempunyai benda tersebut sebab telah mengotori dengan ludahnya.

Begitu juga tidak boleh meludah ke arah kiblat, ke arah kanan, dan ke depannya. Apabila seseorang ingin meludah, maka meludahlah ke arah kiri atau di bawah kakinya, dan jika tidak memungkinkan juga, maka dengan meludah ke bajunya kemudian mengusapkan dengan bagian baju yang lain.

Jika semua yang disebutkan di atas dilarang, lebih-lebih meludah di depan umum, di mana prbuatannya tersebut bisa mengganggu orang lain, orang lain akan merasa jijik dengan perbuatannya tersebut. Dan menjaga adab sangat dianjurkan di dalam Islam. Sekalipun dia meludah ke arah kiri atau di bawah kakinya, namun apabila dia melakukan perbuatan itu di depan umum, maka akan dilihat oleh orang banyak dan bisa mengganggu kenyamanan mereka.

Oleh sebab itu seorang muslim harus menjaga adabnya kepada siapapun, baik kepada orang tua, teman sebaya ataupun orang yang lebih muda darinya. Baik di tempat yang sepi maupun di tempat yang ramai, sebagai seorang muslim, adab harus dijaga dan diutamakan, karena Islam memerintahkan hal ini.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *