Hukum Shopee Pay dan Shopee Paylater dalam Tinjauan Syariat Islam

1. Shopee Pay

Shopee Pay adalah salah satu bentuk pembayaran yang disediakan Paltform Shopee untuk membayar barang-barang yang akan dipesan dan untuk memudahkan pembayaran yang dibeli di Marketplace tersebut.

Caranya dengan Top Up atau isi ulang saldo terlebih dahulu, kemudian barulah bisa digunakan sebagai pembayaran barang yang akan dibeli. Shopee Pay ini berarti membayar barang di muka sebelum barang itu datang.

Tinjauan Hukumnya :

Pada dasarnya hukum asal dari mu’amalah itu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Allah berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275).

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل الدليل على التحريم

Asal hukum dalam perkara mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Qoidah lain menyebutkan :

الأصل في الأشياء الإباحة إلا ما ثبت بالدليل منعه

Asal hukum segala sesuatu (perkara mu’amalah) adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. (Zahrotut Tafaasir, jilid 1 halaman 187).

Oleh sebab itu, Shoee Pay, Go Pay, OVO dan alat pembayaran semacam itu boleh hukumnya dan halal menggunakannya, karena hanya sebagai wadah alat pembayaran dari barang-barang yang dia beli di Marketplace tertentu.

Di dalamnya tidak terdapat unsur riba dan ghoror, semuanya jelas dan terbebas dari hal-hal yang dilarang di dalam Islam. Serta memakai sistem membayar barang terlebih dahulu sebelum barangnya diterima.

Syarat Shopee Pay, Go Pay dan OVO dibolehkah :

1. Tidak adanya transaksi riba di dalamnya seperti misalnya, apalikasi ini menyediakan pinjaman online dan dicicil dengan berbunga, maka jika aplikasinya menyediakan jasa seperti ini hukumnya haram.

2. Jika aplikasi di atas hanya menyediakan pembayaran online saja, artinya hanya sebagai wadah pembayaran online dari barang yang dibeli di Marketplace tertentu, maka hukumnya boleh sesuai dengan kaidah ushul fiqh di atas bahwa asal hukum dari perkara mu’amalah adalah boleh, hingga ada dalil yang melarangnya.

2. Shopee Paylater

Shoope Paylater hamper sama dengan Shopee Pay, hanya saja sitem pembayaran di Shopee Paylater berbeda dengan Shope Pay. Jika Shope Pay dibayar sebelum barngnya diterima, maka Shopee Paylater beli sekarang bayarnya nanti. Dalam arti kata orang yang membeli barang berhutang kepada Shopee Paylater dan membayar kredit setiap bulannya dengan berbunga. Bunga dalam pinjaman inilah yang disebut riba, sebab setiap transaksi pinjam meminjam yang di dalamnya terdapat tambahan pada harta pokok, maka termasuk riba.

Imam Al-Khottobi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Ma’alimus Sunan :

كل قرض جَرَّ منفعة فهو ربا

Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. (Ma’alimus Sunan, jilid 3 halaman 141).

Ketika hutang dengan adanya tambahan pada harta yang akan dikembalikan, maka termasuk riba.

Imam Ibnu Qudamah rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Mughni :

الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ

Penambahan pada barang atau sesuatu yang ditentukan. (Al-Mughni, jilid 4 halaman 3).

Penambahan pada jumlah hutang dari transaksi di awal menunjukkan adanya manfaat yang dihasilnya untuk salah satu pihak dan satu pihak lagi dirugikan. Inilah yang diharamkan di dalam Islam karena merugikan salah satu pihak dalam melakukan transaksi.

Oleh karnanya, para ulama sepakat bahwa setiap hutang atau pinjaman yang di dalamnya terdapat persyaratan mengembalikan dengan tambahan, maka hukumnya haram.

Imam Ibnu Qudamah rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Mughni :

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ، فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ خِلَافٍ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا

Setiap hutang yang disyaratkan ada tambahan padanya, maka itu adalah haram tanpa diperselisihkan oleh para ulama. Imam Ibnu Mundzir rohimahullah berkata : Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan hutang dengan mempersyaratkan 10% dari hutang sebagai hadiah atau tambahan, lalu dia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba. (Al-Mughni, jilid 4 halaman 240).

Kesimpulannya :

1. Shopee Paylater tidak ubahnya seperti pinjaman online lainnya, sama-sama berhutang dan dibayar dengan cara dicicil dan dengan adanya tambahan pada pinjaman tersebut. Hanya saja Shope Paylater tidak meminjam uang secara langsung, akan tetapi berhutang uang karena Platform tersebut yang membayarnya terlebih dahulu, namun konsep keduanya sama, yaitu sama-sama adanya tambahan pada hutang, inilah yang menyebabkan Shopee Paylater termasuk riba dan haram hukum melakukan transaksi dengan aplikasi ini karena sama saja dengan kebanyakan aplikasi pinjaman online.

2. Shopee Pay hukumnya mubah (boleh), karena hanya sebatas wadah untuk pembayaran barang dan tidak adanya transaksi riba atau ghoror di dalamnya. Jika konsep Shopee Pay suatu saat sama dengan Shopee Paylater, maka otomatis hukumnya sama. Namun sejauh ini belum ada transaksi riba atau ghoror di dalamnya.

3. Seorang muslim harus benar-benar bisa menjauhkan dirinya dari perkara yang haram bahkan syubhat sekalipun, karena jika sedikit saja barang haram masuk ke dalam diri seorang muslim, akan menjadi daging dan bisa jadi seorang muslim sulit menerima kebaikan ataupun ilmu masuk ke dalam dirinya bahkan do’anya tidak dikabulkan Allah disebabkan dia memakan sesuatu yang Allah haramkan.

Untuk itu baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita semua agar menjauhi syubhat.

Dari Nu’man bin Basyir rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka dia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. (HR. Muslim, hadist no. 1599).

Jika yang syubhat saja dilarang oleh Allah, apalagi yang haram, maka hendaknya kita menjauhi apapun bentuk transaksi atau jual beli yang mengandung unsur syubhat ataupun yang diharamkan di dalam Islam.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Lihat : Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Islam Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *