Ini Hukumnya Mengikat Rambut Bagi Laki-Laki Saat Shalat

Islam mengatur urusan manusia secara detail, termasuk dalam urusan shalat, dari ujung rambut sampai ujung kaki diatur di dalam shalat.

Salah satu yang diatur dalam urusan shalat adalah mengikat rambut ketika shalat bagi laki-laki. Dalam urusan mengikat rambut ketika shalat memang terlihat sepele dan banyak yang tidak memperhatikan hal ini, namun rupanya Islam mengaturnya.

Lalu apa hukum seorang lelaki mengikat rambutnya saat shalat?

Dari Abdullah ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia masuk masjid, dan di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang shalat, sementaranya rambutnya dikepang (diikat), maka tatkala dia ingin meninggalkan masjid, Abdullah ibnu Mas’ud berkata :

إِذَا صَلَّيْتُ فَلَا تَعْقِصْ شَعْرَكَ، فَإِنَّ شَعْرَكَ يَسْجُدُ مَعَكَ وَلَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ أَجْرٌ

Jika kamu shalat, jangan mengikat rambutmu. Karena rambutmu akan ikut sujud bersamamu. Dan kamu mendapatkan pahala dari setiap helai rambutmu. (HR. Ibnu Syaibah, hadist no. 8046).

Imam As-Syaukani rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Nailul Author :

رواه ابن أبي شيبة في المصنف بإسناد صحيح

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushonnaf dengan sanad yang Shahih. (Nailul Author, jilid 2 halaman 393).

Pengarang Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam Suaal wa Jawab menuqil dari kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah :

اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس، وهو مكروه كراهة تنزيه، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة

Para ulama sepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Shalat dengan kondisi seperti ini hukumnya makruh tanzih. Akan tetapi jika seseorang shalat dengan keadaan seperti ini, maka hukumnya tetap sah. (Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam Suaal wa Jawab, jilid 5 halaman 7610).

Apakah larangan mengikat rambut juga berlaku di luar shalat?

Pengarang Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam Suaal wa Jawab menuqil perkataan Imam Malik, beliau berkata :

وقال مالك: النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة انتهى

Imam Malik berkata : Larangan mengikat rambut ini khusus saat shalat saja. Selesai. (Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam Suaal wa Jawab, jilid 5 halaman 7610).

Apakah hanya berlaku untuk laki-laki saja atau untuk perempuan juga?

Imam As-Syaukani rohimahullah menuqil perkataan Imam Al-Iroqy di dalam kitabnya Nailul Author :

قال العراقي: وهو مختص بالرجال دون النساء لأن شعرهن عورة يجب ستره في الصلاة، فإذا نقضته ربما استرسل وتعذر ستره فتبطل صلاتها

Imam Al-‘Iroqy berkata : Larangan ini hanya khusus untuk laki-laki saja bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup saat shalat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan shalatnya batal. (Nailul Author, jilid 2 halaman 393).

Kesimpulan :

1. Dilarang mengikat rambut bagi laki-laki saat shalat

2. Seorang lelaki akan mendapatkan pahala dari setiap helai rambutnya yang ikut bersujud ketika shalat

3. Mengikat rambut bagi laki-laki saat shalat hukumnya makruh

4. Larangan mengikat rambut saat shalat hanya berlaku bagi laki-laki saja, tidak berlaku bagi perempuan karena jika rambut wanita dibiarkan terurai, maka akan keluar dari hijab sehingga bisa membatalkan shalatnya

5. Larangan mengikat rambut bagi laki-laki hanya saat shalat saja dan tidak berlaku di luar shalat

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Lihat Tanya Jawab Agama Online Gratis Via Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *