Banyak orang yang berfirkir, jika aku nikah sekarang, aku mau makan apa nanti? Dan memang tidak bisa dinafikan bahwa urusan setelah menikah itu adalah urusan perut. Namun banyak manusia yang lupa akan satu hal, bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ada juga yang mengatakan, saya belum mau menikah karena masih belum punya rumah, kendaraan roda 4 dan lain sebagainya.
Lagi-lagi mereka lupa bahwa itu semua bisa digapai setelah menikah, loh kok bisa? Tentu bisa, karena dengan menikah, pintu rezeki seseorang akan dibuka oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah langsung yang mengatakan seperti itu di dalam firman-Nya.
Allah berfirman :
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32).
Imam Al-Mawardi rohimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya An-Nukat wal ‘Uyun :
{إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يَغْنِهِمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ} فيه وجهان:
(Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya). Mengenai ini ada 2 pendapat :
أحدهما: إن يكونوا فقراء إلى النكاح يغنهم الله به عن السفاح. الثاني: إن يكونوا فقراء إلى المال يغنهم الله إما بقناعة الصالحين , وإما باجتماع الرزقين , وروى عبد العزيز بن أبي رواد أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (اطْلُبُواْ الغِنَى فِي هذِهِ الآية)
Pertama : Jika dia miskin untuk menikah, maka Allah akan memampukannya, serta menghindarkannya dari kehausan. Kedua : Jika dia miskin harta, maka Allah akan memperkaya dia, bisa jadi dengan kepercayaan orang-orang sholeh kepadanya, terkumpulnya rezeki untuknya. ‘Abdul ‘Aziz bin Abi Daud meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : carilah kekayaan pada ayat ini. (An-Nukat wal ‘Uyun, jilid 4 halaman 98).
{وَاللَّهُ وَاسَعٌ عَلِيمٌ} فيه وجهان:
(Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui). Mengenai ini ada 2 pendapat :
أحدهما: واسع العطاء عليم بالمصلحة، الثاني: واسع الرزق عليهم بالخلق
Pertama : Luas pemberian-Nya, Maha Mengetahui yang bermanfaat. Kedua : Luas rezeki mereka. (An-Nukat wal ‘Uyun, jilid 4 halaman 98-99).
Berdasarkan keterangan ulama di atas, bahwa menikah bisa membuka pintu rezeki dan Allah akan mencukupkan dan memampukan seseorang yang menikah. Allah yang menjamin rezeki setiap hamba-Nya dan Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya kelaparan. Karena semenjak manusia berada di dalam kandungan ibunya, Allah telah menetapkan rezeki untuk mereka dan menjamin rezeki bagi mereka.
Allah berfirman :
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS. Hud : 6).
Imam Ibnu Katsir rohimahullah mengomentari ayat di atas di dalam kitab tafsirnya Al-Qur’an Al-‘Adzhim :
أَخْبَرَ تَعَالَى أَنَّهُ مُتَكَفِّلٌ بِأَرْزَاقِ الْمَخْلُوقَاتِ، مِنْ سَائِرِ دَوَابِّ الْأَرْضِ، صَغِيرِهَا وَكَبِيرِهَا، بَحْرِيِّهَا، وَبَرِّيِّهَا
Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Dia Yang menjamin akan rezeki seluruh makhluk, dari seluruh binatang melata di bumi, besar kecil dan daratan atau lautannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzhim, jilid 4 halaman 305).
Allah berfirman :
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Ankabut : 60).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqoh (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk menuliskan empat kata : Rizki, Ajal, Amal dan Celaka/bahagianya. (HR. Muslim, hadits no. 2643).
Imam Hasan Al-Bashri rohimahullah berkata :
علمت بأن رزقي لن يأخذه غيري فاطمئن قلبي له
Aku telah mengetahui bahwa rezekiku tidak akan pernah ada yang mengambilnya selainku, maka tenanglah hatiku untuknya. (Arsyif Multaqo Ahlul Hadits, jilid 13 halaman 459).
Oleh karnanya, jangan takut tidak makan setelah menikah dan jangan takut tidak bisa menafkahi istri dan anak setelah menikah, karena setiap manusia telah ditetapkan rezekinya, begitu pula setiap anak yang dilahirkan, pasti telah ditetapkan rezekinya, dan rezeki sang anak diberikan melalui ayahnya. Entah itu ada pekerjaan tambahan, projek tambahan atau berbagai macam lainnya yang bisa mendatangkan rezeki baginya, dan itu rezeki anak yang Allah titipkan melalui sang ayah. Namun kerap kali manusia tidak sadar akan hal itu dan berfikir tidak mampu menafkahi anak dan istri setelah menikah. Begitu pula sebaliknya, seorang wanita harus percaya kepada sang suami, bahwa sang suami bisa menafkahinya, karena ada Allah yang Maha Penolong dan yang Maha Pemberi rezeki. Rezeki setiap manusia telah ditetapkan dan dengan menikah, insyaAllah bisa membuka pintu rezeki berdasarkan ayat dan perkataan ulama di atas.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi