Meluruskan Pemahaman Sunnah Rasul (Jima’) Pada Malam Jum’at

Allah berfirman :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. Al-Baqarah : 223).

Di berbagai daerah di Indonesia banyak tersebar berita, bahwasanya sunnahnya melakukan hubungan suami istri dimalam Jum’at. Dan hal ini yang mungkin dipraktekkan oleh kaum muslimin. Sebenarnya ini pemahaman yang keliru, walaupun tidak mengapa hubungan istri dilakukan pada malam Jum’at, karena hubungan suami istri bisa dilakukan kapan saja.

Akan tetapi, menganggapnya sebagai suatu kesunnahan bahkan dianjurkan, maka inilah sebetulnya yang keliru. Memang betul ada hadist yang menerangkan tentang hubungan suami istri, akan tetapi bukan pada malam Jum’at, melainkan pada pagi Jum’atnya.

Dari Aus bin Aus rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu dia pergi di awal waktu atau dia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu dia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun. (HR. Tirmidzi, Hadist No. 496).

Nah, zohirnya hadist di atas menunjukkan bahwa hubungan suami istri dilakukan di hari Jum’at (di waktu pagi) sebelum berangkat shalat Jum’at, bukan di malam Jum’atnya. Dan jika yang menjadi sandaran hukum mereka adalah hadist di atas, maka harusnya hubungan suami istri dilakukan pagi Jum’at sebagaimana zohirnya hadist di atas, bukan malam Jum’atnya.

Entah darimana datangnya pernyataan yang menyebutkan dianjurkan hubungan suami istri di malam Jum’at. Dan jika memang ada hadist yang menganjurkannya, maka silahkan saja. Akan tetapi masalahnya, kebanyakan mereka yang mengatakan sunnah Rasul (hubungan suami istri) di malam Jum’at berdalil dengan hadist di atas. Maka ini merupakan suatu kekeliruan yang harus diluruskan.

Imam As-Suyuthi rohimahullah berkata :

وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين : أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.

Imam As-Suyuthi  rohimahullah berkata di dalam kitab Tanwirul Hawalik : Dan beliau menguatkan hadist : Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at? Dan pada waktu itu mendapat dua pahala : 1. pahala mandi Jum’at. 2. Pahala menyebabkan istri mandi (bersetubuh). Hadist ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman dari hadist Abu Hurairah. (Fatawa Assabakah Al-islamiyyah, jilid 11 halaman 11971).

Imam As-Suyuthi rohimahullah pun mengatakan bahwa hubungan suami istri yang disunnahkan itu pada hari Jum’at (sebelum berangkat shalat Jum’at), bukan pada malam jum’at seperti yang diyakini oleh kebanyakan masyarakat kita di Indonesia ini.

Memang pada hakikatnya hubungan suami istri bisa dilakukan kapan saja dan di hari dan malam apa saja, mau pagi, siang, sore, malam, tengah malam, setelah subuh dan sebagainya silahkan saja asal kuat. Dan insyaAllah ada pahala yang diberikan Allah untuk suami istri tersebut.

Dari Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Dan hubungan suami istri di antara kalian adalah sedekah. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat bisa bernilai pahala? Rasulullah menjawab : “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya dia meletakkan syahwat tersebut kepada yang halal, maka akan mendatangkan pahala”. (HR. Muslim, hadist no. 1006).

Akan tetapi meyakini kesunnahan atau anjuran berhubungan suami istri dilakukan dimalam Jum’at, maka inilah yang keliru dan pemahaman ini perlu diluruskan, karena tidak terdapat hadist yang secara khusus menerangkan tentang kesunnahan berhubungan suami istri di malam Jum’at tersebut.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *