Ayat-ayat Alquran jika kita telisik lebih jauh memiliki dua corak yang membuatnya dibagi menjadi dua macam, yaitu makkiyah dan madaniyyah.
Surah makkiyah memang disandarkan kepada kota Makkah, akan tetapi bukan berarti ayat-ayat makkiyah turun di kota Makkah saja. Ayat makkiyah adalah ayat yang turun di periode Makkah sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan hijrah ke kota Madinah. Periode makkah berlangsung selama 13 tahun. Sehingga semua ayat yang turun selama periode ini baik di kota Makkah maupun di luar kota Makkah, tetap dinamakan surah Makkiyah.
Adapun surah Madaniyyah disandarkan kepada kota Madinah, namun bukan berarti ayat-ayat madaniyah di turunkan di kota Madinah saja. Seperti penjelasan di atas, ayat madaniyah turun ketika periode Madinah yaitu setelah Nabi berhijrah ke kota Madinah. Dan periode ini berlangsung selama 10 tahun. Jadi ayat-ayat madaniyah juga termasuk di dalamnya ayat yang turun di luar kota Madinah, seperti ketika Rasulullah melakukan perjalanan bahkan ketika menaklukkan kota Makkah, selama periode Madinah.
Kebanyakan syariat makkiyah berkenaan dengan perbaikan akidah dan akhlak, kecaman terhadap kesyirikan dan keberhalaan, penanaman akidah tauhid. Dan juga pembersihan bekas-bekas kejahiliyahan seperti pembunuhan, zina, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Juga penanaman akhlak dan etika Islam seperti bersikap adil, menepati janji, berbuat baik, saling tolong menolong dalam kebaikan, dan tidak bekerja sama dalam kemaksiatan dan permusuhan, melakukan kebaikan dan menjauhi keburukan.
Juga berisi tentang memfungsikan akal dan pikiran, pemberantasan fantasi taklid buta, pemerdekaan manusia, dan pengambilan pelajaran dari kisah-kisah para Nabi beserta kaumnya. Ayat-ayat makkiyah juga lebih pendek dari pada ayat-ayat madaniyah.
Adapun syariat madaniyah pada umumnya berisi tentang penetapan aturan dan hukum terperinci mengenai ibadah, transaksi sipil, dan hukuman, serta prasyarat kehidupan baru dalam menegakkan bangunan masyarakat Islam di Madinah. Di dalamnya juga berisi aturan urusan politik dan pemerintahan, pemantapan kaidah permusyawaratan dan keadilan dalam memutuskan hukum, penataan hubungan antara kaum muslimin dengan penganut agama lain di dalam maupun di luar kota Madinah, baik di waktu damai maupun di waktu perang.
Di dalamnya juga pensyariatan jihad dengan alasan yang dibenarkan seperti gangguan, agresi, dan pengusiran. Kemudian meletakkan aturan-aturan perjanjian guna menstabilkan keamanan dan memantapkan pilar-pilar perdamaian. Hal ini menyebabkan ayat-ayat madaniyah berbentuk panjang dan tenang, memiliki dimensi-dimensi dan tujuan-tujuan yang abadi dan tidak temporer, yang dituntunt oleh faktor-faktor kestabilan dan ketenangan demi membangun negara di atas fondasi dan pilar yang paling kuat dan kokoh.
Referensi: Tafsir Al-Munir