Makan dan minum dengan dua tangan termasuk dilarang!?

Sebelumnya telah kita bahas tentang larangan makan dengan tangan kiri jika tidak ada ‘Udzur padanya. Namun muncul permasalahan baru, bagaimana jika seseorang dituntut untuk makan dengan kedua tangannya seperti makan burger yang ukurannya besar, atau minum dari wadah yang besar yang tentunya seperti ini tidak dapat dilakukan dengan tangan kanan saja. Apakah hal tersebut juga masuk dalam perkara makan menggunakan tangan kiri?

Untuk menjawab permasalahan ini, kita harus faham bahwa makan ataupun minum menggunakan dua tangan tidaklah sama dihukumi dengan makan ataupun minum hanya menggunakan tangan kanan saja yang hukumnya wajib atau tangan kiri saja yang hukumnya menjadi haram. Karena banyak hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga didapati bahwa beliau menggunakan kedua tangannya bersamaan ketika makan ataupun minum dalam beberapa hal. Misalkan:

Dalam hadits yang dibawakan Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah memberinya wadah yang besar berisikan susu, kemudian beliaupun memerintah dirinya untuk membagikan susu tersebut kepada Ahlu Suffah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

أَبَا هُرَيْرَةَ خُذْ الْقَدَحَ وَأَعْطِهِمْ فَأَخَذْتُ الْقَدَحَ فَجَعَلْتُ أُنَاوِلُهُ الرَّجُلَ فَيَشْرَبُ حَتَّى يَرْوَى ثُمَّ يَرُدُّهُ فَأُنَاوِلُهُ الْآخَرَ حَتَّى انْتَهَيْتُ بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ رَوَى الْقَوْمُ كُلُّهُمْ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ أَبَا هُرَيْرَةَ اشْرَبْ فَشَرِبْتُ ثُمَّ قَالَ اشْرَبْ فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ وَيَقُولُ اشْرَبْ حَتَّى قُلْتُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أَجِدُ لَهُ مَسْلَكًا فَأَخَذَ الْقَدَحَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَسَمَّى ثُمَّ شَرِبَ

“Abu Hurairah, ambil wadah itu lalu berikan pada mereka.” Aku mengambil wadah lalu aku mengambilkan untuk seseorang, ia minum hingga puas lalu ia mengembalikannya. Setelah itu aku mengambilkan untuk yang lain hingga tiba pada giliran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara mereka semua telah puas. Setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu dan meletakkannya di atas kedua tangan beliau. Beliau menengadahkan kepala lalu bersabda: “Abu Hurairah, minumlah.” Aku minum lalu beliau bersabda: “Minumlah.” Aku terus minum, beliau bersabda: “Minumlah,” hingga aku berkata: Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak kuat lagi. Lalu beliau mengambil wadah itu, beliau memuji Allah, menyebut nama Allah lalu minum.”[1]

Hadits di atas menggambarkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memegang tenpat susu tersebut menggunakan kedua tangannya. Sehingga ulama hadits memahaminya bahwa bolehnya makan ataupun minum menggunakan kedua tangan jika memang dibutuhkan, disebabkan tempat yang dibawa ukurannya besar hingga menggunakan tangan kanan saja tidaklah mampu.

Dalam hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma juga difahami, bahwa Nabi Shallahu ‘Alayhi Wasallam pernah minum dengan dua tangannya, disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam dari wadah ‘dalwun’ (semacam ember) dalam keadaan berdiri.”[2]

Hadits diatas difahami oleh ulama hadits bahwa baginda Nabi Shallahu ‘Alayhi Wasallam minum dengan kedua tangannya, karena pada umumnya wadah yang biasa digunakan masyarakat arab pada zaman Nabi bentuknya kecil dan biasa disebut dengan Al-Ina, adapun Dalwun biasa digunakan dalam sebutan ember atau tempat yang dapat menampung air dan bentuknya lebih besar. sehingga diyakini bahwa tidak mungkin Nabi Shallahu ‘Alayhi Wasallam meminum air pada Dalwun menggunakan satu tangan, melainkan beliau harus memegang dan mengangkatnya dengan kedua tangannya.

Hadits dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri.” [3]

Hadits ini menjelaskan keadaan Rosulullah Shallahu ‘Alayhi Wasallam yang minum menggunakan kedua tangannya karena keadaan yang mengharskan beliau untuk mencapainya, dan juga para ulma hadits juga menjelaskan bahwa yang menyebabkan beliau minum dengan kedua tangannya disebabkan wadah air yang digantung (Qirbah) tidak mungkin berukuran kecil seperti ukuran tempat minum lainnya.  Pastilah bentuk dan ukurannya lebih besar sehingga keluarga Abdurrahman bin Abi Umar menggantungnya.

Hadits Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallahu ‘Alayhi Wasallam pernah mengangkat cangkir besar yang berisikan air menggunakan kedua tangannya lalu beliaupun meminumnya agar para sahabat lainnya mengetahui bahwa beliau tidak berpuasa, disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ صَامَ رَجُلٌ مِنَّا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ قَالَ ثُمَّ دَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ فَرَفَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ فَشَرِبَ لِيَرَى النَّاسُ أَنَّهُ لَيْسَ بِصَائِمٍ

Dari Jabir, ia berkata berkata; ada seorang dari kami yang berpuasa dan kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu peperangannya. Lalu menyebutkan hadis secara makna. (Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma) berkata; “lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta tempat minum lalu beliau mengangkatnya pada kedua tangan beliau lalu minum agar orang-orang bisa melihat bahwa beliau tidak berpuasa.” [4]

Maka dari sini dapat kita ketahui bahwa makan ataupun minum dengan dua tangan tidak dapat disamakan dengan hukum makan atau minum menggunakan tangan kanan saja atau dengan tangan kiri saja. Namun hukum menggunakan keduanya (tangan kanan dan kiri) diperbolehkan asalkan dalam keadaan yang mengharuskannya seperti wadah yang digunakan tidak mampu diangkat dengan tangan kanan saja sebagaimana hadit-hadits di atas, Atau meminum dari air sungai menggunakan kedua telapak tangan maka hal ini diperbolehkan, begitu juga makan dalam bentuk ukurannya yang besar seperti burger atau kebab sehingga dituntut untuk menyantapnya dengan dua tangan.

Namun jika dengan tangan kanan saja mampu untuk mengangkatnya maka tentu makan ataupun minum dengan tangan kanan tetaplah wajib. Sehingga tidak ada alasan tatkala sedang makan menggunakan tangan kanan lalu untuk minum dengan cara memegang gelasnya menggunakan tangan kiri kemudian tangan kanannya memegang bagian bawah gelas dengan punggung tangan agar terkesan memegang gelas tersebut dengan dua tangan atau minum dengan tangan kanan karena dikhawatirkan gelasnya akan kotor terkena noda makan, maka tetap hal ini tidak dapat disamakan dengan dibolehkannya makan dengan kedua tangannya, karena gelas yang ia pegang dapat digenggam dengan tangan kanan.

Maka saudara seiman, hendaklah tatkala kita makan dan minum gunakanlah selalu menggunakan tangan kanan jika tidak ada ‘Udzur yang mengharuskannya, karena inilah adab seorang muslim sebagaimana Nabi Shallahu ‘Alayhi Wasallam ajarkan.

***

oleh: Deky Pramana Al Banjary


[1] Hadits Hasan diriwayatkan At-Turmudzi no. 2477

[2] HR. Al-Bukhari no. 1556, Muslim no. 2027

[3] HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan Al-Albani

[4] HR. Ahmad no. 44003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *