Bagaimanakah Hukum Membatalkan Puasa dengan Alasan Karena Bekerja Terlalu Berat?

Agama Islam hadir dengan memberikan solusi terbaik untuk kehidupan manusia, hadirnya agama Islam tidak memberatkan untuk umat-Nya. Pada dasarnya apa yang telah diperintahkan oleh Allah subhanallah wata’ala dan Rasulnya sesuai dengan kemampuan manusia (umat Islam). Dan Allah tidak akan membebankan suatu hal yang tidak sesuai dengan kemampuan hamba-Nya.

Sebagai contoh, mengerjakan sholat lima waktu merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang telah baligh. Sholat harus dikerjakan dengan sesuai syarat-syarat sahnya sholat, tetapi apabila seseorang tidak dapat mengerjakan sholat dengan berdiri dikarenakan sakit, maka boleh mengerjakan sholat dengan cara duduk, berbaring, bahkan boleh hanya menggunakan isyarat saja apabila itu merupakan batas kemampuannya. Apabila tidak bisa wudlu dengan air dikarenakan luka, atau tidak dapat menemukan air, maka boleh berwudlu dengan cara tayammum. Inilah yang dimaksud dengan rukhsah (keringanan).

Adanya rukhsah (keringanan) merupakan sebuah solusi yang dimana agama Islam tidak menyulitkan melainkan memberikan kemudahan dalam melaksanakan perintah agama. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah dalam surah al-Baqoroh ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَه فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ.

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Mengenai kasus yang sering kita temui, banyak diantara pekerja berat seperti halnya kuli bangunan, penambang emas yang membutuhkan tenaga extra harus membatalkan puasanya ketika bulan romadhon, ini dikarenakan apabila ia tidak bekerja sedangkan ada tanggungan kebutuhan keluarga yang harus tercukupi. Apabila ia tetap berpuasa akan menyebabkan pekerjaan tidak terselesaikan sesuai target dan akan mempengaruhi kualitas pekerjaannya dan terancam dikeluarkan dari pekerjaan tersebut.

Seharusnya ketika bulan romadhon datang, pekerjaan harus disesuaikan dengan bulan puasa, karena sedati demikianpun bukan kita yang mengatur segala kondisi pekerjaan yang ada di lapangan. Persoalan tidak mampu berpuasa, selama ketidakmampuan itu benar-benar tidak dibuat-buat maka tidak berdosa. Pekerjaan yang berat harus didasari dengan kondisi yang prima. Kalau kondisi fisik lemah dan dipaksa bekerja berat bisa menimbulkan petaka. Allah melarang umatnya untuk mencelakakan dirinya sendiri. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah dalam surah al-Baqoroh ayat 195.

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ

dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan

Wallahu’alam Bissowab….

Semoga bermanfaat…..

Oleh : Khodijah Khalil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *