Benarkah Minum Langsung dari Mulut Botol dilarang?

Permasalahan minum dari mulut qirbah dan siqo’ menjadi perselisihan para ulama, ada yang membolehkan dan ada juga yang memakruhkannya. Hal ini tidak terlepas dari berbedanya pandangan ulama dalam memahami sebuah hadist serta tempat yang berbeda, sehingga jika misalnya di Makkah dan Madinah qirbah dalam bentuk besar, dan tidak bisa dilihat isinya dari luar, maka qirbah di Mesir bentuknya kecil dan isi dalamnya bisa dilihat dari dalam. Bahkan di zaman modern dan canggih ini manusia tidak lagi menggunakan qirbah seperti zaman dulu yang wadahnya besar dan tidak bisa dilihat isinya dari luar. Zaman sekarang sudah canggih, di mana manusia menggunakan botol minuman dan gelas dan ukurannya pun kecil. Sehingga isi dalamnya pun bisa terlihat dari luar dan jika ada yang masuk kedalamnya bisa dibersihkan terlebih dahulu.

Apa aitu qirbah dan siqo’?

Qirbah dan siqo’ adalah kantong air yang terbuat dari kulit.

Imam Ibnu Hajar rohimahullah berkata di dalam kitabnya Fathul Baari :

الْقرْيَة قَدْ تَكُونُ كَبِيرَةً وَقَدْ تَكُونُ صَغِيرَةً وَالسِّقَاءُ لَا يَكُونُ إِلَّا صَغِيرًا

Ukuran qirbah ada yang besar dan ada yang kecil. Adapun siqaa’ ukurannya tidak ada yang besar, hanya kecil saja. (Fathul Baari, jilid 10 halaman 89).

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata :

نَهَى رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَن يُشْرَبَ مِنْ فِيِّ السِّقاءِ أَو القِرْبةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (HR. Bukhari dan Muslim). Riyadus Shalihin no. 763.

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut siqa’. (HR. Bukhari, hadist no. 56218).

Imam Ibnu Hajar Menuqil perkataan Imam An-Nawawi  dan menyebutkannya di dalam Fathul Baari :

وَقَالَ النَّوَوِيُّ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ النَّهْيَ هُنَا لِلتَّنْزِيهِ لَا لِلتَّحْرِيمِ

Imam An-Nawawi berkata : Para ulama sepakat bahwa pelarangan minum secara langsung dari siqa’ adalah pelarangan yang bersifat tanzih (boleh), bukan bersifat tahrim (haram). (Fathul Baari, jilid 10 halaman 91).

Beliau melanjutkan :

فقد نقل بن التِّينِ وَغَيْرُهُ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ أَجَازَ الشُّرْبَ مِنْ أَفْوَاهِ الْقِرَبِ وَقَالَ لَمْ يَبْلُغْنِي

Ibnut-Tiin dan yang lainnya menukil dari Malik bahwa dia membolehkan minum dari mulut qirbah dan berkata : belum sampai larangan padaku dalam permasalahan itu. (Fathul Baari, jilid 10 halaman 91).

Adapun illat (sebab) pelarangan minum dari qirbah ada 2 :

1. Mengantisipasi adanya hewan yang masuk kedalam qirbah atau siqo’, sehingga ketika meminum air dengan menempelkan ke mulut wadah air tersebut berbahaya bagi yang meminumnya. Lebih-lebih qirbah yang berukuran besar, maka bisa menyebabkan ular, serangga dan hewan berbisa lainnya bisa masuk dan membahayakan bagi orang yang minum langsung dari mulut wadah air tersebut.

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ» قَالَ أَيُّوبُ: «فَأُنْبِئْتُ أَنَّ رَجُلًا شَرِبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ، فَخَرَجَتْ حَيَّةٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut siqa’. Ayyub berkata : “Maka aku diberitahu bahwa ada seorang laki-laki yang minum dari mulut siqaa’, lalu keluar darinya seekor ular.” (HR. Ahmad, hadist no. 7153).

Akan tetapi berbeda halnya dengan botol minuman, gelas dan lain sebagainya yang kita pakai zaman sekarang ini. Wadahnya kecil dan apa saja yang memasuki wadah air tersebut pasti bisa dilihat dari luar dan dari dalam dengan membuka tutupnya. Jadi kemungkinan akan kemasukan hewan-hewan yang berbahaya sangatlah kecil, sebab jika ada sesuatu yang berada di dalamnya biasanya akan dibersihkan dulu. Dan tentunya hukumnya boleh minum dari mulut wadah minuman yang kita pakai sehari-hari, sebab berbeda dengan qirbah dan siqo’ yang ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.

Illatnya (sebab) pelarangannya tidak ada sebagaimana halnya qirbah dan siqo’ yang pada asalnya bisa dimasuki hewan berbahaya, berbeda dengan botol minuman ataupun gelas yang dipakai di zaman sekarang ini. Qirbah dan Siqo’ itu tidak terlihat bagian dalamnya dari luar, sedangkan botol minuman serta gelas terlihat jelas isi dalamnya dari luar sehingga jika kemasukan sesuatu bisa dibersihkan dulu sebelum diminum. Hukumnya tentu boleh dan tidak ada larangan, sebab tidak ada unsur yang melarangnya dan tidak pula ada bahaya ketika meminumnya. Dan jelas antara qirbah, siqo’ dan botol minuman serta gelas yang dipakai zaman sekarang berbeda jauh dan tidak bisa disamakan.

2. Karena notabenenya qirbah agak besar, namun siqo’ hanya sedikit kecil, maka ketika seseorang meminum air langsung dari mulut wadahnya, maka lebih banyak air yang keluar daripada masuk kedalam mulutnya, itulah mengapa dilarang minum langsung dari mulut qirbah dan siqo’.

Rasulullah sendiri pernah minum langsung dari mulut qirbah. Hal itu berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ummul Mukminin Aisyah.

Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ، وَفِي الْبَيْتِ قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ، فَاخْتَنَثَهَا وَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk ke rumah seorang wanita Anshar yang di dalamnya ada qirbah yang tergantung. Lalu beliau mengambil dan menekuk mulut qirbah tersebut dan meminumnya dalam keadaan berdiri. (HR. Ahmad, hadist no. 25279).

Oleh karnanya, botol minuman dan gelas yang digunakan pada zaman sekarang tidaklah termasuk kedalam hadist di atas, sebab qirbah yang dimaksud pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bentuknya besar sehingga bisa dimasuki ular, dan apa yang ada di dalamnya tidak bisa terlihat dari luar, sehingga kita tidak tau apa saja yang ada di dalamnya. Berbanding terbalik dengan botol minuman dan gelas pada saat ini yang bisa dilihat dari luar apa yang ada di dalamnya dan bentuknya kecil, sehingga tidak bisa disamakan dengan qirbah dan siqo’. Dan tentunya hukumnya boleh minum dengan menempelkan di mulut botol atau gelas, karna tidak ada bahaya apapun bagi orang yang meminumnya.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa حفظه الله تعالى

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *