Sebagian orang merasa malu untuk mengumumkan pernikahnnya, baik karena masalah tidak bisa memberi makan kepada tamu-tamu tersebut ataupun karena alasan lainnya. Ini merupakan sesuatu yang tidak seharusnya terjadi, karena baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada setiap muslim untuk mengumumkan pernikahannya.
Dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari Ayahnya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
Umumkanlah nikah. (HR. Ahmad, hadist no. 16130).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist ini sebagaimana disebutkan dalam ta’liq beliau di dalam Musnad Ahmad :
حسن لغيره
Hasan (bagus) Lighoirihi. (Musnad Ahmad, jilid 26 halaman 53).
Lalu apa hukumnya jika seorang muslim merahasiakan pernikahannya dari orang banyak, bolehkah?
Imam Ibnu Qudamah rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Mughni :
فَإِنْ عَقَدَهُ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ، فَأَسَرُّوهُ، أَوْ تَوَاصَوْا بِكِتْمَانِهِ، كُرِهَ ذَلِكَ، وَصَحَّ النِّكَاحُ. وَبِهِ يَقُولُ أَبُو حَنِيفَةَ، وَالشَّافِعِيُّ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَمِمَّنْ كَرِهَ نِكَاحَ السِّرِّ عُمَرُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – وَعُرْوَةُ، وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، وَالشَّعْبِيُّ، وَنَافِعٌ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ
Jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, kemudian mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, sekalipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, As-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir. Di antara sahabat yang memakruhkan nikah siri adalah Umar rodhiyallahu ‘anhu, Urwah, ‘Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, As-Sya’bi, dan Nafi’. (Al-Mughni, jilid 7 halaman 83).
Nah, para ulama memakruhkan pernikahan tanpa adanya pengumuman, karena hal ini mencakup 2 aspek :
1. Merahasiakan pernikahan tentu saja menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena perintah Rasulullah adalah mengumumkan pernikahan.
2. Karena jika pernikahan tidak diumumkan, maka bisa memunculkan fitnah di tengah masyarakat, sebab masyarakat tidak tau siapa yang sedang bersamanya, apakah sudah sah jadi suami istri atau bukan. Dan bisa jadi menimbulkan kecurigaan atau prasangka buruk dari masyarakat, disangka kumpul kebo lah, berzina lah dan segala macam, padahal sudah menikah, itulah pentingnya mengumumkan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah, dan Islam memerintahkan untuk menjauhi fitnah.
Allah berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal : 25).
Oleh karna itu bagaimanapun kedaan seorang muslim hendaknya dia mengumumkan pernikahannya agar tidak menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.
Jika misalnya dia tidak mampu membuat pesta untuk mengundang masyarakat atau teman-temannya ke pernikahannya, setidaknya dia memberitahu masyarakat dan teman-temannya. Sekalipun mereka tidak datang, setidaknya mereka mendo’akan kelancaran dan keberkahan atas pernikahan tersebut. Do’a mereka itu penting sekali, karena kita tidak tau dari mulut siapa do’a itu dikabulkan oleh Allah Subhanhu wa Ta’ala.
Jadi, jangan pernah merahasiakan pernikahan, sekalipun tidak mengundang masyarakat dan teman-teman misalnya, mereka bisa mendo’akan dari jauh, dan tentunya tidak menimbulkan fitnah. Andai masyarakat dan teman-temannya tidak mengetahui dia menikah, tiba-tiba dia membonceng seorang wanita atau dibonceng seorang lelaki, kemudian dilihat oleh masyarakat ataupun teman-temannya, maka akan menimbulkan fitnah ataupun prasangka buruk dari mereka, karena mereka tidak tau kalo lelaki dan perempuan itu sudah sah menjadi suami istri. Nah, itulah pentingnya mengumumkan pernikahan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi