Childfree adalah keputusan untuk tidak memiliki anak setelah menikah dan hal ini disepakati oleh kedua pasangan.
Perlu diketahui, bahwa Childfree ini berasal dari negara-negara barat, di mana mereka tidak memiliki anak dengan alasan tidak ada waktu mengurus anak, sebab mereka sibuk bekerja di luar. Baik dia kecapean karena pekerjaannya itu, jarang pulang atau faktor lainnya.
Bagaimana Islam memandang program Childfree ini?
Konsep Childfree yang banyak dipakai ini rupanya bertentangan dengan syariat Islam dan bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memperbanyak keturunan.
Pandangan Islam terhadap program Childfree :
1. Menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nikahilah wanita yang penyayang yang subur, karena dengan jumlah kalian yang banyak, aku akan membanggakan di hadapan para Nabi pada hari kiamat nanti. (HR. Ahmad, hadist no. 13569).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist ini di dalam Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal :
صحيح لغيره، وهذا إسناد قوي
Shahih Lighairihi, dan Hadist ini kuat secara sanad. (Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal, jilid 21 halaman 192).
Salah satu sunnah di dalam Islam adalah memperbanyak keturunan, karena dengan banyaknya ummat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membanggakan umat yang banyak di depan pada Nabi di hari kiamat nanti. Sedangkan orang yang mengikuti program Childfree tidak mempunyai anak sama sekali, tentunya bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Tidak mendapatkan do’a anak yang sholeh
Orang yang mengikuti program Childfree tidak mendapatkan doa anak yang sholeh dan sholehah di waktu masih hidup maupun jika sudah berada di alam kubur, sebab dia tidak mempunyai anak yang mendoakannya. Sedangkan salah satu amalan yang tidak pernah terputus pahalanya adalah do’a anak yang sholeh.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalannya kecuali 3 perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akannya. (HR. At-Tirmidzi, hadist no. 1376).
Imam At-Tirmidzi rohimahullah mengomentari hadist ini di dalam Sunan At-Tirmidzi :
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Hadist ini Hasan Shahih. (Sunan At-Tirmidzi, jilid 3 halaman 53).
Allahu Akbar, betapa ruginya orang-orang yang mengikuti program Childfree ini, dia tidak akan mendapatkan do’a anak yang sholeh yang senantiasa mendo’akannya. Dia bisa saja mendapatkan pahala sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat jika dia pernah mengajarkan orang lain ilmu semasa hidupnya, namun untuk do’a anak yang sholeh dia tidak akan mendapatkannya. Anak yang selalu mengirimkan do’a agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah, dilapangkan kuburnya dan mengirim bacaan Al-Quran dan sebagainya, dia tidak mendapatkan itu semua. Sungguh merugi sekali yang apabila dia sudah berada di alam kubur, namun tidak ada anak yang mendo’akannya.
3. Tasyabbuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir
Perlu diketahui, bahwa program Childfree adalah salah satu program orang-orang kafir, hal ini tertulis dalam sebuah buku yang ditulis oleh Corinne Mairer dengan judul : No Kids : 40 Reasons For Not Having Children (Tidak Punya Anak : 40 Alasan Tidak Punya Anak).
Ini tentu saja menyerupai orang-orang kafir, sedangkan seorang muslim diperintahkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelisihi orang-orang kafir dalam segala keadaan, bahkan dalam hal mencukur kumis pun kita diperintahkan untuk menyelisihi orang-orang kafir.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى
Selisihilah orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot kalian. (HR. Muslim, hadist no. 259).
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata :
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, ada yang mengatakan kepada beliau : Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Kalau begitu, jika datang tahun depan, kita akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas berkata : Belum sempat menjumpai Muharram tahun depannya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat. (HR. Muslim, hadist no. 1134).
Bayangkan, bahkan ketika puasa Asyura berbarengan dengan orang-orang kafir saja baginda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam langsung berkata akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram tahun depannya jika masih hidup. Begitulah saking harusnya seorang muslim menyelisihi orang-orang kafir, bukan malah mencontoh program orang-orang kafir.
Dari Saddad bin Aus rodhiyallahu ‘anhu, dari ayahnya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
Selisihilah orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan sepatu mereka. (HR. Abu Daud, hadist no. 652).
Syekh Utsaimin rohimahullah berkata di dalam kitabnya Majmu’ Fatawa :
أخرجه أبو داود وابن حبان في صحيحه، قال الشوكاني في شرح المنتقي: ولا مطعن في إسناده.
ومخالفة اليهود أمر مطلوب شرعاً
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Hibban di dalam kitab Shahihnya. Imam Syaukani berkata di dalam Syarah Al-Muntaqi : tidak ada kecacatan pada sanadnya. Dan menyelisihi orang-orang Yahudi adalah suatu perkara yang dituntut secara syariat. (Majmu’ Fatawa, jilid 12 halaman 388).
Inilah dalil bahwa kita diperintahkan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi orang-orang kafir dalam hal apapun. Karena jika seorang muslim menyerupai orang-orang kafir, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. (HR. Abu Daud, hadist no. 4031).
Imam As-Shon’ani rohimahullah berkata di dalam kitabnya Subulus Salam :
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban. (Subulus Salam, jilid 2 halaman 646).
Dari Abu Sa’id Al-Khudry rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ» قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ»
Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob pun pasti kalian pun akan mengikutinya. Kami (para sahabat) berkata : “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab : “Lantas siapa lagi? (HR. Muslim, hadist no. 2669).
Na’udzubillah, sejak 1400 tahun yang lalu baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memprediksi bahwa di akhir zaman ummat Islam banyak yang mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nasharani, salah satu contohnya adalah sekarang ada di antara ummat Islam yang mengikuti program Childfree.
Hukum Childfree dalam pandangan Islam
Imam Syihabuddin Al-Qasthalani rohimahullah membawakan sebuah qaidah di dalam kitabnya Irsyadus Sari Lisyarhi Shahihil Bukhari :
الْحُكْمَ يَدُورُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum berlaku bersama illatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya illat hukum tersebut. (Irsyadus Sari Lisyarhi Shahihil Bukhari, jilid 2 halaman 41).
Perinciannya sebagai berikut :
1. Jika dia hanya menunda untuk mempunyai anak dalam waktu tertentu, seperti misalnya dia menikah ketika kuliyah, dan suami istri tersebut menargetkan punya anak setelah selesai lulus kuliyah, karena jika mempunyai anak ketika kuliyah takut tidak bisa mengurusnya karena banyak tugas kuliyah yang harus diselesaikan. Artinya ada batas waktunya. Maka menunda mempunyai anak seperti ini dibolehkan oleh Imam Al-Ghazali.
Imam Al-Ghazali rohimahullah berkata di dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin :
وإنما قلنا لا كراهة بمعنى التحريم والتنزيه لأن إثبات النهي إنما يمكن بنص أو قياس على منصوص ولا نص ولا أصل يقاس عليه بل ههنا أصل يقاس عليه وهو ترك النكاح أصلاً أو ترك الجماع بعد النكاح أو ترك الإنزال بعد الإيلاج فكل ذلك ترك للأفضل وليس بارتكاب نهي ولا فرق إذ الولد يتكون بوقوع النطفة في الرحم
Kami berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrim atau makruh tanzih, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyas pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyas yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyas yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzal (menumpahkan sperma di luar). Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan. (Ihya’ Ulumiddin, jilid 2 halaman 51).
Inilah yang dibolehkan oleh Imam Al-Ghazali, bahwa mengatur jumlah keturunan dengan cara mengeluarkan sperma di luar. Diperbolehkan karena ini bukan untuk selamanya, tapi hanya dalam jangka tertentu saja.
Dalam artian lain, ini dinamakan ‘azl, ‘azl yaitu menumpahkan sperma di luar Rahim dengan tujuan Tanzhimun Nasl (mengatur keturunan). Artinya dia melakukan itu hanya untuk memberikan jarak anak yang dilahirkan bukan memutuskan keturunan secara Mutlaq. Maka cara seperti ini masih diperbolehkan oleh para ulama.
2. Jika dia memutuskan untuk tidak mempunyai anak secara Mutlaq (Tahdidun Nasl), maka hukumnya haram.
Pendapat ulama tentang Childfree (memutus keturunan secara mutlaq) :
Syekh Utsaimin rohimahullah pernah ditanya tentang hukum mengatur keturunan dan membatasi keturunan sebagaimana disebutkan dalam Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh :
السؤال
ما رأيك في تنظيم أو تحديد النسل؟
الجواب
رأيي أن هذا ليس إلى الإنسان بل هو إلى الله عز وجل، فأما تحديد النسل بمعنى أن الإنسان حين يولد له عدد معين من الأولاد يستعمل ما يقطع الحمل نهائياً، فهذا حرام، نص عليه أهل العلم.
وأما ما يسمى بالتنظيم فهذا إن دعت الحاجة إليه مثل أن تكون المرأة ضعيفة أو مريضة لا تتحمل الحمل فهذه تُعْطَى ما يمنع الحمل في وقته، وفي حينه، ويختلف باختلاف النساء، وباختلاف حال المرأة نفسها أيضاً، قد تكون في سنة من السنوات قادرة على الحمل بسهولة وبدون مرض أو ضرر، وقد تكون بالعكس.
Pertanyaan :
Apa pendapatmu tentang hukum mengatur keturunan dan membatasi keturunan?
Jawaban :
1.Pendapat saya bahwa ini bukan kehendak manusia, melainkan kehendak Allah. Maka membatasi keturunan dalam artian jika anak dilahirkan dalam jumlah tertentu, kemudian dia memutus kehamilan secara permanen, maka ini hukumnya haram, dan ini sebagaimana telah ditulis oleh para ulama.
2. Adapun yang dinamakan mengatur keturunan, maka jika ada hajat (kebutuhan) seperti Wanita menjadi lemah atau sakit ataupun tidak memungkinkan hamil, maka dia diberikan kelonggaran dengan tidak hamil terlebih dahulu pada waktu itu dalam dalam keadaan itu. Dan hukumnya menjadi berbeda jika wanitanya berbeda dan berbeda keadaan wanitanya juga. Kadang-kadang ada di antara wanita dalam setahun sudah mampu hamil dengan mudah tanpa rasa sakit dan memudorotkan dirinya, dan kadang-kadang juga sebaliknya. (Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, jilid 133 halaman 33).
Syekh At-Tuwaijiry rohimahullah berkata di dalam kitabnya Mukhtashor Al-Fiqhul Islamy Fi Dhouil Qur’an was Sunnah :
النسل نعمة كبرى مَنّ الله بها على عباده، حث الإسلام عليها ورغَّب فيها، فلا يجوز تحديد النسل مطلقاً، ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق. قال تعالى: {وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا}
Mempunyai keturunan adalah nikmat yang besar dari Allah atas hamba-Nya. Dan Islam mendorong atas pemeluknya dan mengharapkannya. Maka tidak boleh membatasi kelahiran (Childfree/tidak punya anak) secara Mutlaq dan tidak boleh mengharamkan kehamilan apabila maksudnya karena takut miskin. Allah berfirman : Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra’ : 31). (Mukhtashor Al-Fiqhul Islamy Fi Dhouil Qur’an was Sunnah, jilid 1 halaman 828).
Keharamannya disebabkan hal berikut :
A. Menyelisihi syariat Islam
Islam memerintahkan untuk memperbanyak keturunan, dan hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nikahilah wanita yang penyayang yang subur, karena dengan jumlah kalian yang banyak, aku akan membanggakan di hadapan para Nabi pada hari kiamat nanti. (HR. Ahmad, hadist no. 13569).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist ini di dalam Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal :
صحيح لغيره، وهذا إسناد قوي
Shahih Lighairihi, dan Hadist ini kuat secara sanad. (Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal, jilid 21 halaman 192).
B. Menyerupai orang-orang kafir
Childfree atau merencanakan tidak mempunyai anak sama sekali adalah sebuah perbuatan tercela dan menyerupai orang-orang kafir, karena ini merupakan program orang-orang kafir, dalam hal ini tertuang dalam buku yang berjudul No Kids : 40 Reasons For Not Having Children (Tidak Punya Anak : 40 Alasan Tidak Punya Anak) ditulis oleh Corinne Mairer.
Mengadopsi program orang-orang kafir untuk diterapkan haram hukumnya karena menyerupai orang-orang kafir.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. (HR. Abu Daud, hadist no. 4031).
Kesimpulan :
Oleh sebab itu, berdasarkan pendapat-pendapat ulama di atas dan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadist yang telah dikemukakan di atas, bahwa Childfree (memutuskan tidak mempunyai keturunan) secara mutlaq hukumnya haram.
Untuk itu, kaum muslimin agar menjauhi program orang kafir yang satu ini, karena jika diterapkan sama saja Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan hukumnya haram.
Lalu bagaimana jika suami istri tidak bisa memiliki keturunan, kan tidak punya anak bukan kehendak mereka?
Orang yang masuk dalam hukum ini hanya orang yang terkena kewajiban saja, dalam hal ini adalah orang yang mampu hamil tapi dia tidak menjalankannya. Adapun wanita yang tidak bisa memiliki keturunan, maka tidak terkena hukuman ini.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi