Hukum Golput dalam Islam, Bolehkah?

Demokrasi memang bukan berasal dari ajaran Islam, tapi berasal dari negara-negara barat dan diadopsi oleh berbagai negara di dunia kemudian diterapkan ke sistem pemerintahan mereka. Seperti yang diketahui bahwa semboyan demokrasi adalah satu orang satu suara dan semua bebas berpendapat.

Perlu diketahui bahwa sekalipun demokrasi bukan dari ajaran Islam, tapi bukan berarti dilarang di dalam Islam dan tidak ada manfaatnya sama sekali untuk kepentingan Islam. Untuk itu siapapun dan di manapun kaum muslimin berada, dia harus tetap memilih pemimpin di negara mereka. Salah satu keuntungan yang didapat adalah untuk memperkecil ruang bagi para pembenci Islam untuk menjadi pemimpin di negara tersebut. Sebab, jika dia terpilih menjadi pemimpin di negara tersebut, tentu akan lebih merugikan ummat Islam, karena bisa saja tidak diberikan hak-haknya dan lain sebagainya.

Untuk itu, sekalipun misalnya ada 2 calon atau beberapa calon yang sama-sama bisa menimbulkan mudorot, maka Islam tidak menyuruh kita golput, akan tetapi tetap memilih salah satu dari mereka yang lebih ringan mudorotnya bagi Islam dan ummat Islam.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا

Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.

MasyaAllah, segitu pentingnya seorang muslim untuk tetap memilih seorang pemimpin, selain kewajiban dia sebagai warga negara, dia juga bisa menghindarkan bahaya yang datang menimpa Islam dan ummat Islam, bukankah itu sebuah kebaikan? Tentu saja itu sebuah kebaikan dan insyaAllah akan dibalas oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada setiap kebaikan yang dia kerjakan.

Allah berfirman :

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS. Al-Zalzalah : 7).

Islam juga memerintahkan kepada setiap muslim untuk mencegah mudorot (bahaya) sebelum bahaya itu datang.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menolak kemudororotan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

Artinya, dengan dia memilih pemimpin yang sedikit mudorotnya bagi Islam dan ummat Islam, maka dia telah berbuat kebaikan untuk agama ini dan dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Namun sebagian orang enggan memilih saat pemilu disebabkan pemikiran yang kurang dewasa, mereka mengatakan bahwa demokrasi bukan ajaran Islam. Memang demokrasi bukan ajaran Islam, tapi bukan karena demokrasi dari barat otomatis tidak bermanfaat sama sekali bagi Islam dan ummat Islam. Banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan bagi ummat Islam, terutama bagi kaum muslimin yang menjadi minoritas di negara-negara tertentu.

Jika antum tidak memilih, kemudian nanti terpilih pemimpin yang benci kepada Islam, tidak suka kepada Islam dan ummat Islam, antum pasti tau apa yang akan terjadi bukan? Bukankah itu sebuah kerugian? Betul sekali. Andai antum memilih pemimpin yang sedikit yang mudorotnya bagi Islam dan ummat Islam, setidaknya antum sudah menghindarkan mudorot bagi agama ini. Andai tetap terpilih pembenci Islam, setidaknya antum tidak akan ditanya di hadapan Allah : sudahkah antum mencegah mudorot bagi Islam dengan cara memilih pemimpin yang sedikit mudorotnya? Setidaknya bisa menjawabnya di hadapan Allah dibandingkan tidak memilih sama sekali.

Berusaha terlebih dahulu, karena Allah tidak mengubah nasib suatu kaum kecuali dia sendiri yang mengubahnya.

Allah befirman :

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ra’d : 11).

Imam Al-Mawardi rohimahullah mengomentari ayat di atas di dalam tafsirnya An-Nukat wal ‘Uyun :

يحتمل وجهين:

Mengenai ini ada 2 pendapat :

أحدهما: أن الله لا يغير ما بقوم من نعمة حتى يغيروا ما بأنفسهم من معصية

Yang pertama : Bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum menjadi sebuah kenikmatan hingga mereka merubah nasibnya sendiri dari kemaksiatan.

الثاني: لا يغير ما بهم من نعمة حتى يغيروا ما بأنفسهم من طاعة

Yang kedua : Bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum menjadi sebuah kenikmatan hingga mereka merubah nasibnya sendiri menjadi taat.

(An-Nukat wal ‘Uyun, jilid 3 halaman 99).

Ingat, seorang muslim harus berusaha terlebih dahulu mengubah nasib agama ini, lebih-lebih bagi ummat Islam yang menjadi minoritas di negara-negara tertentu. Begitu pula ummat Islam yang menjadi mayoritas di sebuah negara, harus tetap memilih untuk menghindari mudorot tersebut kepada Islam dan ummat Islam. Jika antum sudah memilih, setidaknya antum sudah membantu untuk menghindarkan mudorot yang datang kepada Islam dan pemeluknya.

Satu lagi, Islam memerintahkan kepada setiap pemeluknya untuk menyerahkan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, jadi pastikan untuk menyerahkan amanah kepada orang yang adil, jujur dan dapat dipegang apa yang dia katakan.

Allah befirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa’ : 58).

Inilah yang diperintahkan Islam kepada pemeluknya agar menyerahkan amanah kepada orang yang berhak menerimanya bukan membiarkannya jatuh ke tangan orang yang tidak amanah.

Setelah membaca artikel ini, masih mau golput? Nyoblos yuk dan pilih pemimpin yang adil, jujur dan amanah.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Baca juga : Konsultasi Muslim dan Tanya Jawab Islam Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *