Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Emas

Masih banyak ditemukan para pria yang memakai cincin yang terbuat dari emas, baik dia menggunakannya karena adanya suatu acara seperti acara pernikahan ataupun di hari-hari biasa. Dan tidak dipungkiri juga banyak yang menganggap bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki itu boleh.

Lalu bagaimana hukum laki-laki memakai cincin emas, baik di pernikahan ataupun di luar pernikahan?

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas bagi laki-laki. (HR. Muslim, hadist no. 2089).

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Muslim :

أجمع المسلمون على إباحة خاتم الذهب للنساء وأجمعوا على تحريمه على الرجال الاما حكي عن أبي بكر بن محمد بن عمربن محمد بن حزم أنه أباحه وعن بعض أنه مكروه لاحرام وهذان النقلان باطلان

Para ulama sepakat atas kebolehan cincin ema sbagi perempuan dan sepakat atas haramnya cincin emas bagi laki-laki. Kecuali seperti yang diriwayatkan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm bahwa dia membolehkan laki-laki memakai cincin emas dan sebagian lain mengatakan bahwa laki-laki memakai cincin ema situ makruh bukan haram. Dan 2 pendapat yang dinukil ini adalah pendapat yang batil. (Al-Minhaj Syarah Muslim, jilid 14 halaman 65).

Hadist dan pendapat di atas menunjukkan bahwa haramnya seorang lelaki memakai cincin yang terbuat dari emas, baik dipakai di hari pernikahannya (tukar cincin) maupun di hari-hari biasa. Tidak ada alasan untuk memakai cincin emas, karna Islam melarang untuk memakainya bagi laki-laki, namun dibolehkan bagi wanita.

Perlu diketahui, bahwa memakai cincin emas berdosa bagi laki-laki, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, di mana baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuang cincin emas yang dipakai oleh seorang sahabat.

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ، فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ، وَقَالَ: «يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ»، فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ، قَالَ: لَا وَاللهِ، لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas di tangan seorang lelaki. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan beliau bersabda : “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab : “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya. (HR. Muslim, hadist no. 2090).

Lajnah Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyah mengomentari hadist di atas :

فهذا الحديث وغيره يدل على أن النهي للتحريم وليس للكراهة

Hadist ini dan selainnya menunjukkan bahwa larangan di sini bermakna haram bukan makruh. (Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyah, jilid 20 halaman 1291).

Mememakai cincin adalah termasuk salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu di jari mana seorang muslim harus memakai cincinnya?

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ، فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ

Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakai cincin perak di sebelah kanannya. Di dalamnya ada mata cincin dari Habasy dimana beliau menjadikannya di samping telapak tangannya. (HR. Muslim, hadist no. 2094).

Di jari sebelah kanan yang mana yang harus dipakai?

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا، قَالَ: «إِنَّا اتَّخَذْنَا خَاتَمًا، وَنَقَشْنَا فِيهِ نَقْشًا، فَلاَ يَنْقُشَنَّ عَلَيْهِ أَحَدٌ» قَالَ: فَإِنِّي لَأَرَى بَرِيقَهُ فِي خِنْصَرِهِ

Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat cincin. Beliau bersabda : “Sesungguhnya kami membuat cincin dan memahatnya dengan pahatan. Maka janganlah seseorang memahatnya. Anas berkata : “Sesungguhnya saya melihat kilatannya di jari kelingkingnya. (HR. Bukhari, hadist no. 5874).

Kesimpulan :

1. Memakai cincin emas haram bagi laki-laki dan boleh bagi perempuan.

2. Boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari perak karna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin yang terbuat dari perak.

3. Sunnah memakai cincin di sebelah kanan di jari kelingking, karna Anas bin Malik melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin di jari kelingking beliau.

Jadi, jika seorang lelaki memakai cincin yang terbuat dari perak di pernikahannya, maka boleh hukumnya, asalkan tidak memakai cincin yang terbuat dari emas.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *