Hukum Mengunci Pintu Masjid selain waktu-waktu Shalat

Pintu masjid yang terkunci mungkin sudah tidak asing lagi bagi rakyat Indonesia, karena banyak tempat di Indonesia, terutama di kota-kota besar di Indonesia mengunci pintu-pintu masjid di luar waktu-waktu shalat. Hal ini menimbulkan tanya tanya besar bagi Sebagian kaum muslimin mengenai pintu masjid yang dikunci oleh takmir masjid, bagaimana hukumnya dan apakah tidak berdosa mengunci pintu masjid? Karena sama saja melarang kaum muslimin untuk beribadah di dalamnya. Sedangkan Allah berfirman :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (QS. Al-Baqarah : 114).

Kalo berdasarkan ayat di atas berarti mengunci pintu masjid termasuk menghalang-halangi kaum muslimin dari beribadah di dalam masjid dong? Apakah haram hukumnya atau bagaimana?

Begini perkataan ulama tentang hukum mengunci pintu masjid di luar waktu-waktu shalat :

1. Boleh, untuk menjaga dan melindungi barang-barang yang ada di dalam Masjid.

Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ وَهُوَ قَوْلٌ لِلْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِإِغْلاَقِ الْمَسَاجِدِ فِي غَيْرِ أَوْقَاتِ الصَّلاَةِ، صِيَانَةً لَهَا وَحِفْظًا لِمَا فِيهَا مِنْ مَتَاعٍ، وَتَحَرُّزًا عَنْ نَقْبِ بُيُوتِ الْجِيرَانِ مِنْهَا، وَخَوْفًا مِنْ سَرِقَةِ مَا فِيهَا

Jumhur (mayoritas) ulama fiqih berkata dan ini juga salah satu pendapat dari ulama Hanafiyah, bahwa tidak masalah mengunci pintu masjid di luar waktu shalat untuk menjaga dan melindungi barang-barang masjid. Dan juga untuk menjaga sekeliling Masjid serta ditakutkan adanya pencyuri yang masuk ke dalam Masjid. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 37 halaman 228).

Ibnu Muflih Al-Hanbali rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Aadaabu As-Syar’iyyah :

وَقَالَ مَشَايِخُنَا لَا بَأْسَ بِهِ فِي زَمَانِنَا فِي غَيْرِ أَوَانِ الصَّلَاةِ لِأَنَّهُ يُخَافُ عَلَى مَا فِيهِ مِنْ السَّرِقَةِ انْتَهَى كَلَامُهُ

Dan guru-guru kami berkata : Tidak mengapa menutup pintu-pintu masjid di zaman kita di luar waktu-waktu shalat, karena dikhawatirkan adanya pencurian. (Al-Aadaabu As-Syar’iyyah, jilid 3 halaman 392).

Ibnu Rojab Al-Hanbali rohimahullah di dalam kitabnya Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari menuqil perkataan ulama mazhab Syafi’i. Beliau berkata :

وقال أصحاب الشافعي: لا بأس بإغلاق المسجد في غير وقت الصلاة؛ لصيانته أو حفظ آلاته

Ulama mazhab Syafi’I berkata : Tidak apa-apa mengunci masjid di luar waktu shalat, untuk menjaga masjid dan alat-alatnya. (Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari, jilid 3 halaman 386).

2. Makruh, sebab mencegah orang untuk beribadah di dalam Masjid.

Ibnu Rojab Al-Hanbali rohimahullah di dalam kitabnya Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari berkata :

واختلف الحنفية في إغلاق المساجد في غير أوقات الصلوات: فمنهم من كرهه؛ لما فيه من المنع من العبادات. ومنهم من أجازه؛ لصيانته وحفظ ما فيه

Terdapat perbedaan ulama dari kalangan Hanafi terkait mengunci masjid di luar waktu shalat wajib yang lima, sebagian mereka mengatakan makruh, sebab mencegah orang untuk beribadah di masjid. Sebagian yang lain membolehkan untuk memelihara masjid dan menjaga pelbagai barang yang ada di dalamnya. (Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari, jilid 3 halaman 387).

Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ تَحْرِيمًا إِغْلاَقُ بَابِ الْمَسْجِدِ لأَِنَّهُ يُشْبِهُ الْمَنْعَ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْمَنْعُ مِنَ الصَّلاَةِ حَرَامٌ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا}

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mengunci pintu masjid hukumnya adalah makruh tahrim sebab identik dengan menghalangi shalat. Sedangkan menghalangi shalat adalah diharamkan berdasarkan firman Allah; ‘Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya? (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 37 halaman 228).

Mengunci pintu karena adanya maslahah (kepentingan) diperbolehkan oleh para ulama, sebab untuk mencegah pencuri masuk ke dalam masjid dan agar alat-alat yang ada di dalam Masjid juga aman. Dan di dalam Islam kita diperintahkan untuk mencegah datangnya kemudorotan.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menolak kemudorotan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

Oleh karna itu jika pintu masjid dikunci di luar waktu-waktu shalat, jangan langsung marah kepada takmir masjid, karena dibalik itu ada alasan mengapa pintu masjid tersebut dikunci. Boleh jadi seputar lingkungan Masjid tersebut rawan terjadi pencurian, dan untuk menjaga barang-barang milik Masjid, maka para takmir pun mempunyai inisiatif untuk menguncinya. Husnudzon terlebih dahulu sebelum berprasangka terlalu jauh, karena takmir Masjid juga menginginkan kebaikan terhadap Masjid dan ingin Masjid selalu terlihat bersih dan rapi.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *