KOMUNIKASI SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMBENTUK KETAHANAN KELUARGA

Keluarga merupakan susunan orang yang disatukan dalam sebuah ikatan suci melalui pernikahan (mitsaqhan ghalizhon), darah, atau adopsi. Pertalian antara suami dan istri adalah pernikahan; dan hubungan antara orang tua dan anak biasanya darah, dan kadangkala adopsi. Selain itu, keluarga termasuk kelompok sosial terkecil, ia belajar dan menyatakan diri sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan kelompoknya. Dalam kehidupan keluarga, komunikasi harus dilakukan dengan intens, sehingga bisa merasakan ikatan yang harmonis dan tahan terhadap berbagai macam konflik yang menerpanya.

Komunikasi dalam keluarga merupakan hal yang sangat penting, karena di dalamnya mereka bisa saling bertukar fikiran, berbagi ide, maupun mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Ketika komunikasi dalam keluarga terjalin dengan baik, maka apa pun permasalahan yang sedang dihadapi dapat teratasi dengan baik. Sehingga komunikasi yang baik dalam keluarga sangatlah diperlukan, karena termasuk salah satu kunci utama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

Pada era modern sekarang ini, komunikasi yang baik sesama keluarga merupakan hal yang kurang intens dilakukan, apalagi jika mereka sibuk dengan pekerjaannya di luar rumah. Ketika tiba di rumah mereka pasti lelah akibat padatnya pekerjaan, apalagi jika pekerjaannya di perkantoran seperti bekerja sebagai pegawai negeri sipil, karyawan swasta dan lainnya. Tentu waktu mereka bercengkrama dengan keluarga sangatlah sedikit, walau hanya sekedar berbagi keluh kesah dalam rumah tangga, mungkin jarang dilakukan, apalagi saling menghubungi lewat handphone ketika jam istirahat, seperti bertanya kepada pasangan, apakah sudah shalat dan makan?, bisa dikatakan jarang dilakukan. Sebaliknya malah lebih asyik bercengkrama dengan teman kerja daripada dengan keluarganya.

Itulah sekilas gambaran nyata yang terjadi dalam lingkungan keluarga, akibat kurangnya melakukan komunikasi. Makanya tidak heran, tingginya kasus perceraian akibat dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus terjadi dalam keluarga, masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan tidak memberikan nafkah dengan layak. Dari keseluruhan timbulnya masalah tersebut, akar masalahnya ialah ada pada kurangnya komunikasi yang dilakukan dalam keluarga.

Secara umum tanpa komunikasi, keberlangsungan hubungan sosial akan sulit terjalin dengan baik. Demikian pula dalam keluarga, komunikasi sangat penting dilakukan. Di bawah ini akan dijelaskan sekilas mengenai pola komunikasi dalam keluarga:

1. Komunikasi Terkait Fenomena Sosial Yang Bersubstansi Nilai Etik
Komunikasi sebagai hubungan timbal balik antar sesama manusia. Hakikat komunikasi adalah adanya hubungan antara pihak yang berkomunikasi (partisipan) dengan, informasi (yang disampaikan), dan bentuk (alat) yang digunakan dapat berupa bahasa, lambang dan sikap. Dalam pembahasan fiqih munakahat, suami dan istri adalah pasangan yang telah mempunyai ikatan suci (mitsaqhan ghalizhon) dari jenis dan karakter yang berbeda. Sehingga sudah sepantasnya antara pasangan satu dengan yang lain bisa saling memahami, karena dalam pernikahan ada unsur sosial yang harus dijaga oleh para pasangan, salah satunya adalah tujuan pernikahan yaitu reproduksi (biologis), memperoleh kehidupan yang harmonis (sakinah), menjaga kehormatan (mawaddah), dan ibadah (rahmah), dapat terealisasi apabila adanya ketahanan keluarga yang baik.

Allah SWT telah memberikan sapaan hubungan sosial antara suami dan istri, seperti yang terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an di bawah ini:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَ أَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya: “Mereka para istri adalah pakaian bagi kamu para suami, dan kamu para suami adalah pakaian bagi para istrimu” (Q.S. Al-Baqarah: 187).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (Q.S. Al-Baqarah: 228).

وَعَاشِرُوْ هُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “Saling bergaullah sesama pasangan dengan baik” (Q.S. An-Nisaa’: 19).

Dari Surah Al-Baqarah ayat 187 dan ayat 228 di atas, menunjukkan bahwa antara suami dan istri memiliki hubungan yang saling melengkapi dan bermitra. Sehingga sebagai mitra, harus ada komunikasi yang baik. Sedangkan pada Surah An-Nisaa’ ayat 19, bahwa pergaulan antara suami dan istri harus terjalin dengan baik, khususnya dalam masalah nafkah dan tempat tinggal. Oleh karena itu, ketiga ayat Al-Qur’an di atas, menunjukkan bahwa hubungan suami dan istri sangat kental unsur sosialnya sebagaimana dalam syari’at islam melalui sikap dalam bergaul atau cakupan luasnya yaitu tata cara berkomunikasi.

2. Cermin Nilai Komunikasi Islam Di Dalam Keluarga
Pada Surah Al-Baqarah ayat 187 dan ayat 228, serta Surah An-Nisaa’ ayat 19 di atas, bisa digunakan sebagai referensi utama bagi pasangan suami dan istri untuk berinteraksi dengan cara yang ma’ruf. Sehingga di dalam berumah tangga mereka mampu mewujudkan ketahanan keluarga yang baik. Oleh karena itulah, diperlukan komunikasi yang mampu menyalurkan keinginan antar anggota keluarga, utamanya terhadap pasangan suami dan istri sehingga diantara mereka tidak ada yang berprasangka buruk.

Islam adalah agama yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengajarkan kepada umatnya terhadap sesuatu yang bersifat progresif dalam berbagai aspek kehidupan, karena di dalam syari’at islam terdapat sistem kehidupan yang lengkap yaitu sistem spiritual, moral, politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Sistem moral dan sosial merupakan sistem yang sangat terikat diantara keduanya. Sistem ini akan berdampak pada peran komunikasi antar anggota keluarga. Sebagaimana islam melalui ajarannya, mengajarkan tentang bagaimana tata cara berkomunikasi yang baik dengan sesamanya?, sehingga penunaian hak dan kewajiban dalam keluarga dapat terealisasi dengan baik. Wallahu Ta’ala A’lam.

Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita. Baarakallahu Fiikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *