Menghadiri pesta perkawinan memang diwajibkan oleh para ulama, sebagian ulama lainnya juga menghukuminya sebagai sebuah kesunnahan. Namun yang menjadi permasalahan adalah apabila dia tidak diundang dalam acara walimah, apakah boleh hadir ke walimah tersebut?
Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Roudhotut Tholibin :
يَحْرُمُ التَّطَفُّلُ، وَاسْتَثْنَى الْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُ فَقَالُوا: إِذَا كَانَ فِي الدَّارِ ضِيَافَةٌ، جَازَ لِمَنْ بَيْنُهُ وَبَيْنَ صَاحِبِ الطَّعَامِ انْبِسَاطٌ أَنْ يَدْخُلَ وَيَأْكُلَ إِذَا عَلِمَ أَنَّهُ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ
Haram hukumnya menerobos (menghadiri pesta pernikahan tanpa diundang). Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian. Mereka berkata : apabila dia berada di tempat jamuan yang antara dia dan pemilik walimah senang saat dia masuk dan turut makan di dalamnya. Dan juga diketahui dia tidak memberatkan tuan rumah (tuan rumah tidak keberatan atas kedatangannya). (Roudhotut Tholibin, jilid 7 halaman 339).
Syekh Sulaiman Al-Jamal berkata di dalam kitabnya Hasyiyah Al-Jamal :
وَأَمَّا التَّطَفُّلُ، وَهُوَ حُضُورُ الدَّعْوَةِ بِغَيْرِ إذْنٍ فَحَرَامٌ إلَّا أَنْ يَعْلَمَ رِضَا رَبِّ الطَّعَامِ لِصَدَاقَةٍ أَوْ مَوَدَّةٍ وَصَرَّحَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ الْمَاوَرْدِيُّ بِتَحْرِيمِ الزِّيَادَةِ عَلَى قَدْرِ الشِّبَعِ وَلَا تَضْمَنُ
Adapun hukum menerobos (menghadiri undangan tanpa izin) maka haram hukumnya kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena jamuannya disediakan untuk sedekah atau ramah tamah. Sekelompok ulama seperti Al‐Mawardi membatasinya tidak melebihi kadar kenyang dan baginya tidak diwajibkan mengganti apa yang dia makan. (Hasyiyah Al-Jamal, jilid 4 halaman 277).
Pada dasarnya, para ulama menghukumi sebagai sesuatu yang haram apabila dia datang tanpa diundang. Akan tetapi, jika pemilik walimah mengizinkannya dan tidak mempermasalahkan jika mendatangi tempat walimahnya, maka para ulama membolehkannya.
Kesimpulan :
1. Jika seorang muslim tidak diundang ke walimah pernikahan, lalu dia mendatangi walimah tersebut, maka hukumnya haram untuk mendatanginya.
2. Apabila dia mendatangi walimah pernikahan, akan tetapi pemilik walimah tidak mempermasalahkannya dan tidak merasa keberatan, maka diperbolehkan oleh para ulama.
3. Islam mengajarkan adab kepada setiap muslim yang apabila tidak diundang, maka tidak boleh menerobos masuk tanpa seizin pemilik walimah. Islam mengatur sebegitu detailnya dan siapa saja yang menerapkan ajaran Islam di dalam kehidupannya, insyaAllah dia akan selalu berada di jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi