Hukum Mendatangi Pesta Pernikahan Yang di dalamnya Ada Musik Dangdut

Mendatangi walimah (pesta) pernikahan hukumnya wajib menurut mazhab Syafi’i, hal ini berdasarkan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan seorang muslim untuk menghadiri undangan walimah apabila diundang.

Dari Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka hendaklah mendatanginya. (HR. Muslim, hadist no. 1429).

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :

فيه الأمر بحضورها ولا خلاف في أنه مأمور به ولكن هل هو أمر إيجاب أو ندب فيه خلاف الأصح في مذهبنا أنه فرض عين على كل من دعي

Hadist di atas adalah perintah untuk menghadiri undangan dan tidak ada perbedaan padanya. Akan tetapi apakah perintahnya adalah perintah bermakna wajib dan hanya sekedar anjuran untuk menghindarinya, maka mengenai ini terdapat perbedaan pendapat. Yang paling shahih dalam mazhab kami (Syafi’i) hukumnya Fardhu ‘Ain kepada setiap orang yang diundang. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 9 halaman 233).

Lalu bagaimana jika di dalam walimah tersebut ada dangdutnya? Di mana kita mengetahui bahwa dangdut termasuk kemaksiatan. Apakah kewajiban untuk menghadirinya masih berlaku?

Memang, para ulama berbeda pendapat tentang hukum musik di dalam Islam, dan para ulama masih mentolerir musik-musik yang di mana liriknya mengajak kepada kebaikan. Akan tetapi jika liriknya tidak mengajak kepada kebaikan bahkan melenceng jauh dari kebaikan serta yang diajarkan Islam, maka para ulama mengharamkannya.

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :

وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب إجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه أو لا تليق به مجالسته أو يدعوه لخوف شره أو لطمع في جاهه أو ليعاونه على باطل وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة فكل هذه أعذار في ترك الإجابة ومن الأعذار أن يعتذر إلى الداعي فيتركه

Adapun udzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunnahan mendatangi walimah di antaranya adalah :

1. suguhan yang tidak jelas kehalalannya

2. undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya

3. terdapat orang yang tersakiti jika dia hadir

4. terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya

5. diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya

6. diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya

7. diundang agar dia berkenan membantu dalam hal kebatilan. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara’), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan udzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian udzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 9 halaman 234).

Imam An-Nawawi di atas menyebutkan bahwa tidak boleh menghadiri yang di dalamnya terdapat kemungkaran, dan musik dangdut merupakan sebuah kemungkaran di dalam Islam, di mana lirik lagunya jauh dari mengajak kepada kebaikan serta di beberapa tempat musik dangdut identik dengan perempuan yang menari dan menyanyi. Untuk itu, musik dangdut termasuk kemungkaran sehingga menghadiri kemungkaran tidak diperbolehkan oleh para ulama.

Imam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata :

وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَحْضُرَ مَجَالِسَ الْمُنْكَرِ بِاخْتِيَارِهِ لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ كَمَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam hadist : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk di hidangan yang dituangkan di dalamnya khomr.” (Al-Fatawa Al-Kubro Libni Taimiyah, jilid 4 halaman 477).

Untuk itu, jika di dalam walimah terdapat musik dangdut, maka seorang muslim boleh tidak menghadirinya, karena musik dangdut termasuk kemungkaran, dan harus dijauhi oleh seorang muslim.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *