Bolehkah Tidur Setelah Subuh?

Tidur setelah subuh adalah kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang, dan para ulama berbeda pendapat tentang hukum tidur setelah subuh ini. Sebagian ulama memakruhkan, namun tidak sampai haram, karena untuk sampai kepada hukum haram membutuhkan dalil yang melarangnya, sementara tidak ada satu hadist pun yang melarang untuk tidur setelah subuh. Sebagian ulama lainnya membolehkan jika ada keperluan, misalnya untuk menguatkan dia bekerja pada siang harinya, di mana tidak memungkinkan baginya untuk tidur di siang hari kecuali setelah subuh tersebut, maka tidak mengapa. Begitu menurut pendapat ulama.

Mengenai hal ini baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memberkahi waktu pagi umat beliau.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a kepada Allah :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya. (HR. Ahmad, hadist no. 1320).

Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah berkata : Hadist ini hasan lighoirihi.

Hukumnya menurut para ulama :

1. Hukumnya makruh

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata di dalam kitabnya Madarijus Salikin :

وَمِنَ الْمَكْرُوهِ عِنْدَهُمُ النَّوْمُ بَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَطُلُوعِ الشَّمْسِ، فَإِنَّهُ وَقْتُ غَنِيمَةٍ، وَلِلسَّيْرِ ذَلِكَ الْوَقْتَ عِنْدَ السَّالِكِينَ مَزِيَّةٌ عَظِيمَةٌ

Dan di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu meraih kebaikan yang banyak. Dan bergerak pada waktu itu akan mendapatkan keuntungan yang istimewa. (Madarijus Salikin, jilid 1 halaman 457).

Syekh Sholeh Al-Munajjid rohimahullah berkata :

ومن هنا كره بعض السلف النوم بعد الفجر

Berdasarkan hadist ini, para ulama salaf memakruhkan tidur setelah subuh. (Mauqi’ul Islam Sual wa Jawab, jilid 7 halaman 966).

2. Hukumnya boleh jika ada keperluan

Syekh Sholeh Al-Munajjid rohimahullah berkata di dalam Mauqi’ul Islam Sual wa Jawab :

والخلاصة أن الأولى بالإنسان أن يقضي هذا الوقت فيما يعود عليه بالنفع في الدنيا والآخرة، وإن نام فيه ليتقوى على عمله فلا بأس، لا سيما إذا كان لا يتيسر له النوم في غير هذا الوقت من النهار

Kesimpulannya adalah hendaknya seseorang melakukan bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya pada waktu ini (setelah Subuh). Dan jika dia tidur (setelah Subuh) untuk menguatkan dirinya bekerja, maka tidak mengapa. Lebih-lebih apabila tidak memungkinkan baginya untuk tidur di siang hari, kecuali pada waktu ini (setelah Subuh). (Mauqi’ul Islam Sual wa Jawab, jilid 7 halaman 966).

Oleh sebab itu, tidak mengapa istirahat, namun alangkah lebih bagusnya untuk membaca Al-Qur’an atau berdzikir terlebih dahulu, walaupun sebentar, asalkan sudah membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah. Setelah itu barulah beristirahat untuk menguatkan dirinya bekerja di siang harinya.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *