Hukum Mengkhususkan Orang-Orang Kaya Saja Saat Walimatul Ursy

Banyak kaum muslimin pada zaman sekarang ini yang lupa hakikat walimatul ursy yang sesungguhnya. Ada yang mengadakan walimah dengan tujuan memperoleh amplop dari tamu undangan, ada yang hanya mengundang orang-orang kaya saja dan tidak mengundang orang-orang fakir dan miskin ataupun lainnya.

Pemikiran seperti ini tentunya menyalahi tujuan pertama diadakannya walimatul ursy di dalam Islam. Padahal menurut para ulama, inti dari walimah itu adalah :

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Fiqhu ‘alal Madzaahibil Arba’ah :

فالمراد بوليمة العرس عندهم الدعوة إلى الطعام

Maksud walimah urs (pesta pernikahan) menurut ulama mazhab adalah mengajak makan. (Al-Fiqhu ‘alal Madzaahibil Arba’ah halaman 685).

Inilah inti dari diadakannya walimah, baik walimah pernikah, walimah khitan, ataupun walimah lainnya. Apabila yang dia undang hanya orang-orang kaya saja, maka makanan yang dia hidangkan tersebut menjadi seburuk-buruk makanan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang). (HR. Bukhari, hadist no. 5177).

Imam Ibnu Bathol rohimahullah mengomentari hadits di atas di dalam Syarah Shahih Al-Bukhari Libni Bathol :

وهذا الحديث حجة فى وجوب إجابة دعوة الوليمة، ولا خلاف فى ذلك بين الصحابة والتابعين إلا ما روى عن ابن مسعود أنه قال: نهينا أن نجيب من يدعو الأغنياء ويترك الفقراء، وقد دعا ابن عمر فى دعوته الأغنياء والفقراء، فجاءت قريش والمساكين معهم، فقال ابن عمر للمساكين: هاهنا اجلسوا لا تفسدوا عليهم شأنهم، فإنا سنطعمكم مما يأكلون. قال ابن حبيب: ومن فارق السنة فى وليمة فلا دعوة له ولا معصية فى ترك إجابته

Hadits ini adalah hujjah wajibnya mendatangi undangan pernikahan, dan tidak ada perselisihan di antara para sahabat dan tabi’in tentang itu, kecuali yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya dia berkata : “kami dilarang untuk mendatangi undangan jika penyelenggaranya hanya mengundang orang-orang kaya saja dan meninggalkan orang-orang miskin.” Dan sungguh Ibnu Umar mengajak dalam undangannya orang kaya dan miskin, orang quraisy datang sedangkan orang miskin bersama mereka. Ibnu Umar berkata kepada orang miskin : di sini, duduklah tapi jangan mengganggu urusan mereka (orang kaya), karena sesungguhnya kami akan memberikan kalian makanan sebagaimana yang mereka makan. Ibnu Habib berkata : barangsiapa yang meninggalkan sunnah dalam walimah, maka tidak wajib mendatangi undangannya dan tidak dianggap maksiat ketika meninggalkan ajakan untuk datang ke walimahnya. (Syarah Shahih Al-Bukhari Libni Bathol, jilid 7 halaman 289).

Penjelasan di atas menjadi patokan seorang muslim bahwa ketika melangsungkan walimatul ursy, agar tidak mengundang orang yang kaya saja, namun juga mengundang orang yang miskin, karena inti dari walimatul ursy adalah bersyukur karena telah melangsungkan pernikahan dengan lancar.

Ketahuilah, bahwa yang diharapkan dari walimah juga bukan hanya sekedar memberikan makanan, akan tetapi do’a dari hadirin juga dibutuhkan, dan orang-orang miskin do’anya lebih cepat dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Mus’ab bin Sa’ad, dari ayahnya rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا، بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ

Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan do’a, shalat dan keikhlasan mereka. (HR. An-Nasa’i, hadist no. 3178).

Hadist ini dishahihkan oleh Syekh Al-Albani.

Imam Ibnu Hajar rohimahullah menuqil perkataan Imam Ibnu Bathol di dalam kitabnya Fathul Baari :

تَأْوِيلُ الْحَدِيثِ أَنَّ الضُّعَفَاءَ أَشَدُّ إِخْلَاصًا فِي الدُّعَاءِ وَأَكْثَرُ خُشُوعًا فِي الْعِبَادَةِ لِخَلَاءِ قُلُوبِهِمْ عَنِ التَّعَلُّقِ بِزُخْرُفِ الدُّنْيَا

Tafsir hadist ini bahwa orang-orang lemah lebih ikhlas dalam berdo’a dan lebih khusyu’ dalam ibadah karena hati mereka sangat sedikit bergantung dengan hirup pikuk kehidupan dunia. (Fathul Baari, jilid 6 halaman 89).

MasyaAllah, oleh karnanya jangan pernah membeda-bedakan status sosial, ingat Kembali tujuan diadakannya walimah pernikahan :

1. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah telah melancarkan acara pernikahan

2. Bersyukur kepada Allah atas rezeki yang Allah berikan

3. Mengharapkan do’a dari tamu undangan yang hadir agar pernikahannya Sakinah mawaddah warohmah dan agar rezekinya barokah

Inilah sebetulnya diadakannya walimah pernikah. Jangan sampai hanya mengundang orang-orang yang kaya saja, karena terkesan sombong sebab membedakan status sosial. Semua kita sama di hadapan Allah, yang membedakan hanya taqwa. Ingatlah, bahwa di Sebagian rezeki yang kita punya ada hak fakir miskin yang harus kita keluarkan.

Semua yang kita punya bisa diambil oleh Allah dalam sekejap, jadi tidak ada yang perlu kita banggakan dari diri kita. Mari kita kembalikan walimatul ursy kepada tujuannya semula, yaitu “mengajak makan”, oleh sebab itu undanglah siapa saja. Undang orang-orang kaya dan miskin agar mencicipi makanan walimah tersebut dan mudah-mudahan do’a-do’a mereka dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga pernikahannya mendapat rahmat dan ridho Allah serta menjadi rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warohmah. Aamiin Ya Robbal ‘Aalamiin.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *