Nasehat Untuk Suami Istri Yang Ikut Program KB, Ini Loh Hukum KB di dalam Islam

KB adalah membatasi jumlah anak, adapun jumlah yang mashur adalah 2 anak saja sudah cukup. Tujuan dari KB adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan dan jumlah penduduk. Keluarga kecil berencana ini diharapkan bahagia dan sejahtera, serta bisa mendidik anak-anaknya dengan maksimal.

Selain itu tujuan dari Keluarga Berencana (KB) ini adalah untuk menurunkan jumlah angka kelahiran bayi. Mereka menganggap bahwa mendidik anak banyak itu tidak maksimal dan waktu mereka dihabiskan untuk anak-anaknya. Bahkan sebagian mereka menganggap bahwa banyak anak itu takut tidak bisa membiayai anak-anaknya. Allah mengingatkan dalam Al-Qur’an akan hal ini.

Allah berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra’ : 31).

Na’udzubillah, tauhid umat Islam sedikit demi sedikit dirusak dengan program KB ini karena bertentangan dengan ajaran Islam, dengan cara menurunkan angka kelahiran serta sebagian kaum muslimin takut tidak bisa membiayai anak-anaknya. Mereka lupa bahwa salah satu janji Allah adalah memberikan rezeki kepada setiap anak yang lahir. Setiap manusia di dunia ini telah ditetapkan rezekinya oleh Allah sejak dalam kandungan. Bagaimana mungkin orang tua takut membiayai anaknya, sedangkan rezeki anaknya sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sejak dalam kandungan.

Dari Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata, telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah orang yang jujur lagi terpercaya. Beliau bersabda :

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Sesunggunya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah selama waktu itu juga, kemudian menjadi segumpal daging selama waktu itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya dan mencatat empat perkara yang telah ditentutkan yaitu : rezekinya, ajal, amal perbuatan, dan sengsara atau bahagianya. (HR. Muslim, hadist no. 2643).

Inilah dalil dan sekaligus bantahan bagi orang-orang yang mengatakan takut tidak bisa memberi nafkah anak-anaknya. Sejak dalam kandungan, setiap anak telah ditentukan rezekinya. Hanya saja cara mendapatkannya berbeda-beda, tergantung usahanya masing-masing. Banyak anak tidak akan mengurangi rezeki yang ada, bahkan dengan hadirnya seorang anak bisa menambah rezeki, karena anak tersebut juga ada rezekinya dan telah ditetapkan rezekinya sejak dalam kandungan, dan terkadang rezeki anaknya didapat melalui perantara orang tuanya. Jadi, ketika orang tuanya mendapat kelebihan rezeki misalnya, jangan terlalu cepat meyakini itu murni hasil kerja kerasnya, boleh jadi lebih tersebut rezeki seorang anak yang Allah titipkan melalui hasil kerja orang tuanya.

Tidak ada satu manusia pun di dunia ini, melainkan telah Allah jamin rezekinya, hingga binatang melata sekalipun Allah jamin rezekinya, apatah lagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, tentunya juga Allah jamin rezekinya.

Allah berfirman :

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS. Hud : 6).

Ayat ini juga membantah perkataan orang-orang yang ikut KB bahwa mereka takut tidak bisa memberi makan anaknya. Allah bantah dengan ayat di atas, bahwa binatang melata sekalipun Allah jamin rezekinya, apalagi manusia sebagai makhluk sempurna, Allah juga menjamin rezekinya, bahkan sejak dalam kandungan.

Program KB bisa menghambat pertumbuhan ummat Islam, oleh karnanya ummat Islam jangan latah dengan menerapkan KB di keluarganya. Ini sangat bertentangan dengan syari’at Islam dan harus dijauhi oleh ummat Islam. Bahkan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahakan agar banyak anak, karena Rasulullah suka ummatnya yang banyak, sebab beliau akan membanggakan ummatnya yang banyak tersebut di hadapan Nab-Nabi lainnya.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (yang mudah melahirkan), karena aku akan akan membanggakan ummatku yang banyak di hadapan para nabi pada hari kiamat. (HR. Al-Baihaqi, hadist no. 13476).

Imam As-Shon’ani rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Subulus Salam :

رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. (Subulus Salam, jilid 2 halaman 162).

Berdasarkan hadist di atas bahwa program KB sangat bertentangan dengan ajaran Islam, karena program KB membatasi jumlah anak, sedangkan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan ummat Islam untuk memperbanyak keturunan. Tidak perlu khawatir anak-anaknya mau dikasih makan apa, karena Allah sudah menjamin rezeki setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini.

Sekali lagi program KB menghambat pertumbuhan ummat Islam, sehingga tidak boleh diikuti. Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengatur jarak kelahiran, karena misalnya ada masalah dengan rahimnya, atau ada masalah medis sehingga tidak bisa mengandung dalam waktu dekat, harus menunggu beberapa tahun dulu supaya bisa hamil lagi, atau agar lebih ringan dalam mengurus anak, sehingga bisa mengurusnya dengan maksimal. Akan tetapi ini bukan membatasi jumlah anak, namun hanya mengatur jarak saja.

Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu berkata :

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا عَنْهُ

Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang kami melakukan hal itu. (HR. Ibnu Hibban, hadist no. 4195).

Hadist ini shahih dan Ibnu Hibban memasukkan hadist di atas di dalam kitabnya Shahih Ibnu Hibban.

Syekh Wahbah Zuhaily rohimahullah mengomentari tentang mengatur jarak kehamilan di dalam kitabnya Al-Fiqhu Al-Islamy wa Adillatuhu :

يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاً بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض، بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم

Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu, apabila ada hajat (kebutuhan) yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, dengan memusyawarahkannya dan saling ridho terhadap ketentuan yang mereka sepakati berdua, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya.  Dan menjadikan sarananya sesuai dengan yang di syariatkan dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan. (Al-Fiqhu Al-Islamy wa Adillatuhu, jilid 7 halaman 5156).

Oleh karnanya yang perlu diperhatikan di sini adalah para ulama hanya memperbolehkan untuk mengatur jarak kehamilan, bukan memutuskan kehamilan dengan menetapkan 2 anak cukup, karena memutuskan kehamilan dengan menetapkan 2 anak cukup sangat bertentangan dengan syari’at Islam.

Jika ada seorang muslim dan muslimah yang beranggapan bahwa jika punya anak banyak, nanti takut tidak bisa memberinya makan, maka sama saja dia tidak percaya janji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Na’udzubillah. Maka dari itu seorang muslim hendaknya belajar ilmu agama yang baik dan benar, agar tauhidnya tidak mudah dirusak oleh pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan binatang yang melata di bumi ini dijamin rezekinya oleh Allah, apatah lagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, sejak di dalam kandungan, rezeki seorang anak sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jangan lagi khawatir tidak bisa memberi anak-anaknya makan, karena rezeki mereka sudah ditentukan dan dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah itu Maha Kaya, maka berusahalah dalam mencari rezeki dengan cara apapun, asalkan pekerjaannya tersebut halal, karena jika pekerjaannya itu halal, insyaAllah diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rezeki yang dia dapat bisa membawa berkah dan tentunya juga diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dia bekerja untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *