Arisan adalah kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan cara mengumpulkan uang secara bersama yang ditentukan jumlahnya dan sesuai dengan kesepakatan bersama. Baik dikumpulkan seminggu sekali, 2 minggu sekali atau sebulan sekali. Tergantung kesepakatan bersama.
Setiap orang harus mengumpulkan uang sejumlah yang ditetapkan dan semua yang ikut akan mendapatkan giliran menerima uang tersebut secara bergiliran, baik ditetapkan dari awal nama-nama penerimanya ataupun secara diundi.
Apa hukum Arisan di dalam Islam?
Pada dasarnya setiap perkara mu’amalah adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.
Imam As-Suyuthi rohimahullah membawakan sebuah qoidah di dalam kitabnya Al-Asbah wa An-Nazhoir :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. (Al-Asbah wa An-Nadzoir, jilid 1 halaman 60).
Perincian hukum Arisan dalam Islam :
1. Arisan termasuk perkara mu’amalah dan setiap perkara mu’amalah hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
Imam As-Suyuthi rohimahullah membawakan sebuah qoidah di dalam kitabnya Al-Asbah wa An-Nazhoir :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. (Al-Asbah wa An-Nadzoir, jilid 1 halaman 60).
Untuk itu, hukum Arisan dalam Islam adalah boleh, karena tidak ada unsur riba ataupun gharar (ketidakjelasan).
2. Mengadakan Arisan termasuk perbuatan tolong menolong, karena terkadang di antara ibu-ibu ingin membeli sesuatu, tapi uangnya tidak cukup. Namun setelah ikut Arisan, dia menerima uang lebih sehingga dia bisa membeli apa yang dia butuhkan untuk keperluan rumah tangganya. Bentuk tolong menolong seperti ini diperintahkan di dalam Islam.
Allah berfirman :
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah : 2).
3. Dalam arisan tidak diperbolehkan melakukan yang diharamkan di dalam Islam, seperti mengghibah orang lain, menyanyi sambal joget-joget, minum-minuman keras dan perbuatan haram lainnya.
Jika di dalam Arisan tidak terdapat perbuatn yang diharamkan di dalam Islam, maka hukumnya boleh.
Apakah Arisan tidak termasuk Riba?
Jawabannya tidak. Karena masing-masing peserta hanya menerima sesuai dengan jumlah uang secara keseluruhan, tidak ada tambahan ataupun pengurangan. Untuk itu tidak ada unsur Riba di dalam Arisan dengan metode seperti ini dan yang tersebar di masyarakat Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi